KABARPAPUA.CO, Serui – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kepulauan Yapen, Chisson Haris Merani, memastikan akan melakukan monitoring ke sejumlah sekolah setelah libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) berakhir.
“Monitoring ini dilakukan untuk memastikan aktivitas belajar mengajar kembali berjalan normal serta kehadiran guru, khususnya guru ASN, tetap disiplin,” kata Chisson, Senin, 5 Januari 2026.
Chisson juga mengatakan, kegiatan monitoring akan dimulai pada Selasa, 6 Januari 2026 dengan lokasi awal di wilayah Waindu. Monitoring ini bertujuan memastikan kehadiran guru dan kelancaran proses Kegiatan Pembelajaran Mengajar (KPM) di sekolah-sekolah.
“Kami ingin memastikan seluruh sekolah kembali aktif, termasuk kehadiran guru-guru pengajar, terutama guru ASN yang sering tidak berada di lokasi tugas dan akhirnya membebani guru honorer,” katanya.
Chisson mengakui, hingga saat ini persebaran guru di Kabupaten Kepulauan Yapen belum merata. Terdapat sekolah yang kelebihan guru, sementara sekolah lain justru kekurangan tenaga pengajar.
“Kondisi itu menjadi salah satu fokus utama dalam monitoring yang akan berlangsung selama tiga minggu ke depan. Hasil monitoring ini nantinya akan kami laporkan langsung kepada Bapak Bupati,” terangnya.
Terkait tunjangan khusus guru (TKG), kata Chisson TKG yang bersumber dari Kementerian Pendidikan kini difokuskan bagi guru-guru yang bertugas di wilayah kampung dan daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
“Hal ini dilakukan karena keterbatasan anggaran. Guru-guru yang bertugas di wilayah kota sudah tidak lagi menerima TKG. Seluruhnya dialihkan kepada guru di daerah kampung dan wilayah 3T di Kabupaten Kepulauan Yapen,” jelasnya.
Untuk Tunjangan Profesi Guru (TPG), Chisson mengungkapkan, dana yang tersedia sebesar Rp8,9 miliar harus dibagi dalam dua semester. Akibatnya, tidak semua guru dapat menerima tunjangan tersebut secara bersamaan.
“Sebagian guru sudah menerima di semester pertama, sisanya akan dibayarkan di semester kedua. Dana TPG dan TKG ini bersumber dari APBN dan disalurkan langsung ke rekening guru melalui sistem by name by rekening, setelah SK Menteri diterbitkan,” paparnya.
Chisson juga menegaskan, guru penerima tunjangan khusus, wajib aktif menjalankan tugas. Jika ditemukan tidak aktif, pihaknya berhak mengusulkan agar tunjangan tersebut dihentikan.
“Kami akan pastikan guru penerima tunjangan benar-benar menjalankan tugasnya. Jika tidak, kami akan usulkan untuk tidak lagi menerima tunjangan,” tegasnya.
Ia menambahkan, sebagai ASN, guru terikat aturan disiplin pegawai. Sanksi akan diberikan secara berjenjang, mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga sanksi terberat berupa pemberhentian.
“Bagi guru yang tidak melaksanakan tugas, gajinya bisa kami blokir atau ditahan sementara,” ujar Chisson.
Di tengah kebijakan efisiensi anggaran, Chisson mengakui adanya pengurangan alokasi untuk pembayaran guru kontrak yang ditetapkan melalui SK Bupati. Hal ini berdampak pada pengurangan jumlah guru kontrak di sejumlah sekolah.
“Misalnya di SD ada 100 guru kontrak, karena pengurangan anggaran bisa saja tinggal 80. Ini tentu menjadi persoalan, sehingga kami akan memastikan guru yang tidak menjalankan tugas akan diberhentikan. Apalagi banyak laporan masyarakat yang masuk, bukan hanya ke dinas, tetapi langsung ke bupati,” jelasnya.
Meski demikian, Chisson memastikan pemerintah daerah tetap memberikan apresiasi kepada guru-guru yang bekerja dengan baik dan penuh tanggung jawab.
“Guru yang berprestasi dan disiplin, mulai dari jenjang SD hingga SMA, akan kami ikutsertakan dalam berbagai kegiatan peningkatan kompetensi. Ini juga bermanfaat untuk penambahan kredit poin, khususnya dalam kenaikan pangkat,” terangnya. ***(Ainun Faathirjal)
























