KABARPAPUA.CO, Serui– APBD Kepulauan Yapen 2026 resmi disahkan DPR Kabupaten (DPRK) Kepulauan Yapen, tapi anjlok signifikan dari Rp1,2 triliun tahun sebelumnya, menjadi Rp984,12 miliar. Penurunan ini menjadi bom waktu buat pelayanan publik pada 2026.
Rapat Paripurna V DPRK di Serui, Rabu 17 Desember 2025 menetapkan APBD 2026. Ketua DPRK Ebzon Sembai bilang masyarakat sudah biasa dengan Rp1,2 Triliun, namun saat ini turun drastis. “ini tantangan besar buat pemerintahan dan layanan dasar.”
Ebzon menekankan prioritas kebutuhan rakyat di tengah kantong kering. DPRK janji mengawasi ketat peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Bapenda, Samsat, hingga Dinas Perhubungan. “Perda Pajak-Retribusi No.1 harus jalan konsisten, di antaranya pajak kendaraan, parkir, semua digaspol,” tegasnya.
Sedangkan sektor pariwisata Yapen digadang-gadang menjadi penyelamat. “Pantai indah, pulau kecil, budaya lokal, plus kopi Ambaidiru bisa tarik turis kalau infrastruktur dan promosi oke. “Ini bukan cuma duit, tapi buka lapangan kerja,” ujar Ebzon.
Tak ketinggalan, Yapen juga kaya akan kekayaan lautnya, seperti rumput laut, perikanan hulu-hilir. ” Jika dikelola maksimal, sektor ini penopang ekonomi daerah,” jelasnya.
Anggota DPRK Rian Hendrik protes lambatnya pengiriman RAPBD ke DPRK, sehingga mengabaikan tahapan aturan. “Ini pelanggaran PP 12/2019 dan Permendagri 14/2025,” katanya. DPRK optimis dengan pengawasan OPD teknis bakal gaspol PAD demi stabilisasi fiskal.
Untuk diketahui struktur pendapatan daerah pada APBD 2026 bersumber dari 3 komponen yakni Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan sebesar Rp28 miliar yang berasal dari pajak daerah, retribusi daerah, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Komponen terbesar pendapatan daerah berasal dari Transfer ke Daerah (TKD) pemerintah pusat sebesar Rp940 miliar lebih. Sementara itu, pendapatan daerah lain yang sah ditetapkan sebesar Rp15 miliar lebih.
Dalam kebijakan belanja daerah, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Belanja operasional pada APBD Tahun Anggaran 2026 dialokasikan sebesar Rp711 miliar lebih. Selanjutnya, belanja modal ditetapkan sebesar Rp88 milair lebih.
Untuk belanja tidak terduga, pemerintah daerah mengalokasikan anggaran sebesar sekitar Rp1,5 miliar. Sementara belanja transfer ditetapkan sebesarRp159 miliar.
Dari keseluruhan struktur APBD Yapen 2026, mengalami surplus Rp23,08 miliar dan keseluruhannya dialokasikan untuk pembiayaan daerah.
Pembiayaan daerah tersebut antara lain digunakan untuk penyertaan modal atau investasi pada Bank Pembangunan Daerah Papua (Bank Papua) sebesar Rp1 miliar, Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) sebesar Rp500 juta, serta PT Yapen Mandiri Sejahtera (Yamase) sebesar Rp1 miliar.
Selain itu, pembiayaan daerah juga dialokasikan untuk pembayaran cicilan pokok pinjaman kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) sebesar Rp20 miliar. *** (Ainun Faathirjal)
























