Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

PERISTIWA · 18 Dec 2025 21:37 WIT

Bea Cukai Jayapura Bakar Habis Barang Ilegal Rp331 Juta


					Pemusnahan barang ilegal di Kota Jayapura. Foto: Imelda/Kabarpapua.co Perbesar

Pemusnahan barang ilegal di Kota Jayapura. Foto: Imelda/Kabarpapua.co

KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura– Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Jayapura bersama jajaran instansi vertikal Kementerian Keuangan, aparat penegak hukum (APH), dan para pemangku kepentingan memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan bidang cukai sepanjang tahun 2025. 

Acara berlangsung di Gedung Keuangan Negara Jayapura dan dipimpin langsung oleh Kepala Bea Cukai Jayapura, Fungki Awaludin,Kamis 18 Desember 2025.

Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Persetujuan Pemusnahan Menteri Keuangan Nomor S-228/MK/KNL 1702/2025 tanggal 10 Desember 2025. 

Kepala Bea Cukai Jayapura, Fungki Awaludin menyampaikan, barang yang dimusnahkan terdiri dari 24.660 batang rokok ilegal dan 324,02 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal, dengan total nilai perkiraan mencapai Rp 331.385.100 dan potensi kerugian negara sebesar Rp 53.669.020.

“Sebagian besar barang kena cukai ilegal ini tidak dilekati pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu. Penindakan ini adalah bentuk nyata dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal yang membahayakan kesehatan dan merugikan negara,” ujar Fungki Awaludin.

Sepanjang 2025, KPPBC Jayapura telah melakukan 27 penindakan terhadap barang kena cukai ilegal 19 di antaranya rokok dan 8 MMEA. 

Selain itu, sinergi dengan APH juga membuahkan hasil dalam penindakan terhadap peredaran narkotika dan barang terlarang lainnya. Tercatat 10 kasus narkotika dan 2 kasus amunisi berhasil diungkap, dengan barang bukti berupa 4.643,70 gram ganja, 24,80 gram biji ganja, dan 7 butir amunisi.

Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru yang turut hadir dalam kegiatan tersebut menjelaskan pemusnahan adalah bentuk akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan barang hasil penegakan hukum.

 “Langkah ini menunjukkan ketegasan negara dalam menindak pelanggaran serta menjadi wujud nyata perlindungan terhadap masyarakat dari barang ilegal, berbahaya, dan tidak memenuhi standar,” tegasnya.

Rustan menyampaikan pentingnya sinergi antara Bea Cukai, pemerintah daerah, TNI/Polri, dan seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga stabilitas ekonomi dan keamanan wilayah.  Ia mendorong kolaborasi dan pertukaran informasi lintas sektor terus diperkuat demi optimalisasi pengawasan lalu lintas barang.

“Pemerintah Kota Jayapura berkomitmen mendukung langkah strategis Bea Cukai dalam menjaga kedaulatan ekonomi, meningkatkan penerimaan negara, dan menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan. Ini sejalan dengan visi pembangunan kami menuju Jayapura Emas,” tutupnya. ***  (Imelda)

Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Ribuan Personel Meriahkan Natal Bersama Polda Papua di Auditorium Uncen

20 January 2026 - 09:39 WIT

Peringatan Keras Ketua Adat Lapago Kota Jayapura untuk TPN-OPM

19 January 2026 - 22:24 WIT

Tokoh Agama Papua: TPN-OPM, Hentikan Kekerasan terhadap Warga Sipil di Yahukimo

19 January 2026 - 15:48 WIT

Lapas Kelas IIA Abepura Tegaskan Layanan Pemasyarakatan Berjalan Baik

17 January 2026 - 18:23 WIT

Korban Perahu Ketinting di Asmat Ditemukan Tak Bernyawa

15 January 2026 - 16:55 WIT

Polsek Sota Dampingi Petani hingga Panen Jagung di Ujung Timur Indonesia

15 January 2026 - 10:54 WIT

Trending di PERISTIWA