Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

KABAR KEPULAUAN YAPEN · 17 Dec 2025 00:09 WIT

APBD Yapen 2026 Diajukan, Surplus Rp23,08 Miliar


					APBD Yapen 2026 Diajukan, Surplus Rp23,08 Miliar Perbesar

KABARPAPUA.CO, Serui– Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen secara resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026, serta Raperda Non APBD tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 pada Rapat Paripurna V DPRK Kepulauan Yapen yang berlangsung di Gedung DPRK, Selasa 16 Desember 2025.

Bupati Kepulauan Yapen, Benyamin Arisoy menyampaikan Raperda APBD TA 2026 disusun berdasarkan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang telah ditandatangani bersama DPRK pada 8 Desember 2025.

“Pendapatan daerah pada APBD 2026 ditargetkan Rp984,12 miliar, yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah. Sementara itu, belanja daerah direncanakan sebesar Rp961,04 miliar yang dialokasikan untuk belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer,” katanya.

Dengan total pendapatan dan belanja tersebut, APBD Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun Anggaran 2026 mengalami surplus sebesar Rp23,08 miliar yang seluruhnya dialokasikan untuk pembiayaan daerah, sehingga struktur APBD berada pada posisi seimbang atau nihil,” jelas Bupati.

Selain Raperda APBD, Bupati juga menyampaikan Raperda Non APBD tentang Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2020. Perubahan tersebut meliputi penggabungan organisasi perangkat daerah, peningkatan tipologi, serta penyesuaian nomenklatur sejumlah dinas dan badan sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta kebijakan Otonomi Khusus Papua.

Sementara itu, Ketua DPRK Kepulauan Yapen, Ebzon Sembal menyampaikan pembahasan Raperda APBD dan Raperda Non APBD akan dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku, melalui laporan Badan Anggaran, Bapemperda, serta pandangan fraksi-fraksi DPRK . *** (Ainun Faathirjal)

Artikel ini telah dibaca 38 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Waket II DPRK Kepulauan Yapen Soroti Renovasi Sekolah yang Belum Rampung

23 January 2026 - 23:21 WIT

Pesan Penting Wabup Yapen saat Penyerahan DPA hingga SK Plt OPD

23 January 2026 - 15:55 WIT

Waket II DPRK Kepulauan Yapen Tinjau Rumah Tak Layak Huni di Kandowarira

22 January 2026 - 22:01 WIT

Pengembangan Kakao, Petani Apresiasi Langkah Pemkab Kepulauan Yapen 

21 January 2026 - 22:13 WIT

TKG Belum Terbayarkan, Komisi C DPRK Kepulauan Yapen Gelar RDP 

21 January 2026 - 21:51 WIT

Kembangkan Kakao Berkelanjutan, Pemkab Kepulauan Yapen Gandeng Investor

21 January 2026 - 13:28 WIT

Trending di BISNIS