KABARPAPUA.CO, Serui – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kepulauan Yapen menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Papua terkait pembentukan peraturan perundang-undangan dan penguatan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).
Penandatanganan perjanjian kerjsama ini berlangsung di Ruang Rapat DPRK Kepulauan Yapen, Serui, Jumat, 12 Desember 2025. Kegiatan ini dihadiri Kepala Kanwil Kemenkumham Papua Anthonius M. Ayorbaba, Plt Asisten I Setda Kepulauan Yapen Yohanes Matayane, Ketua DPRK Kepulauan Yapen Ebzon Sembai, serta para ketua komisi DPRK Kepulauan Yapen.
Kepala Kanwil Kemenkumham Papua, Anthonius Ayorbaba menyampaikan apresiasi kepada Bupati Kepulauan Yapen, pimpinan DPRK Kepulauan Yapen, dan seluruh anggota dewan atas dukungan terhadap kerja sama ini.
Anthonius menjelaskan, perjanjian kesepakatan atau penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) itu bertujuan memperkuat proses dan mekanisme penyusunan regulasi yang baik, tepat sasaran, dan berdampak bagi pelayanan publik.
“Penyusunan regulasi merupakan kewenangan pemerintah daerah maupun DPRK. Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Pasal 48, penyusunan peraturan perundang-undangan wajib melibatkan kementerian terkait. Karena itu, kami terus membangun kerja sama serupa di berbagai provinsi dan kabupaten,” kata Anthonius kepada KabarPapua.co.
Anthonius menambahkan, Kanwil Kemenkumham Papua siap bersinergi memastikan setiap regulasi yang diproses di Kepulauan Yapen berdampak pada peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
“Termasuk mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) melalui regulasi yang tepat, baik peraturan baru maupun revisi aturan yang telah berjalan,” katanya.
Plt Asisten I Setda Kepulauan Yapen Yohanes Matayane, menyampaikan terima kasih atas inisiatif Kemenkumham Papua. Menurutnya, kerja sama ini memberi ruang bagi pemerintah daerah dan DPRK untuk berkonsultasi dan melakukan harmonisasi terhadap setiap rancangan peraturan.
“Kami juga diberi kesempatan untuk mengirim staf pemerintah daerah dan DPRK Kepulauan Yapen mengikuti pelatihan perancang atau paralegal selama 75 hari. Setelah kembali, mereka diharapkan mampu merancang produk hukum daerah dengan lebih baik,” jelas Yohanes.
Ketua DPRK Kepulauan Yapen Ebzon Sembai, menilai kerja sama ini merupakan langkah positif untuk memperkuat fungsi legislasi. Menurutnya, dukungan Kemenkumham Papua akan membantu DPRK Kepulauan Yapen dalam merancang peraturan daerah yang relevan dengan persoalan di Kepulauan Yapen.
Dalam diskusi tersebut, DPRK Kepulauan juga menyoroti dua isu penting, yakni perlindungan hak cipta dan karya lokal, serta pembentukan Pos Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin dan tidak mampu.
“Lewat pos bantuan hukum, masyarakat di kampung tidak lagi kesulitan mencari pengacara. Pendampingan dapat diakses melalui kampung, gereja, ataupun lembaga adat,” jelas Ebzon.
Ebzon berharap penguatan kapasitas hukum di tingkat bawah dapat membantu masyarakat menangani persoalan pelanggaran hukum maupun dugaan pelanggaran HAM dengan cepat dan tanpa biaya.
“Kami mengapresiasi Kemenkumham Papua yang bekerja dengan hati dan memberi ruang bagi masyarakat Yapen untuk mendapatkan pelayanan hukum yang lebih baik,” tutupnya. ***(Ainun Faathirjal)
























