Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

KABAR KEPULAUAN YAPEN · 12 Dec 2025 17:52 WIT

DPRK Kepulauan Yapen Jalin Kerja Sama dengan Kemenkumham Papua


					Foto bersama usai penandatanganan MoU terkait pembentukan peraturan perundang-undangan dan  penguatan JDIH di Ruang Rapat DPRK Kepulauan Yapen, Serui, Jumat, 12 Desember 2025. (KabarPapua.co/Ainun Faathirjal)
Perbesar

Foto bersama usai penandatanganan MoU terkait pembentukan peraturan perundang-undangan dan penguatan JDIH di Ruang Rapat DPRK Kepulauan Yapen, Serui, Jumat, 12 Desember 2025. (KabarPapua.co/Ainun Faathirjal)

KABARPAPUA.CO, Serui – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kepulauan Yapen menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Papua terkait pembentukan peraturan perundang-undangan dan penguatan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). 

Penandatanganan perjanjian kerjsama ini berlangsung di Ruang Rapat DPRK Kepulauan Yapen, Serui, Jumat, 12 Desember 2025. Kegiatan ini dihadiri Kepala Kanwil Kemenkumham Papua Anthonius M. Ayorbaba, Plt Asisten I Setda Kepulauan Yapen Yohanes Matayane, Ketua DPRK Kepulauan Yapen Ebzon Sembai, serta para ketua komisi DPRK Kepulauan Yapen.

Kepala Kanwil Kemenkumham Papua, Anthonius Ayorbaba menyampaikan apresiasi kepada Bupati Kepulauan Yapen, pimpinan DPRK Kepulauan Yapen, dan seluruh anggota dewan atas dukungan terhadap kerja sama ini. 

Anthonius menjelaskan, perjanjian kesepakatan atau penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) itu bertujuan memperkuat proses dan mekanisme penyusunan regulasi yang baik, tepat sasaran, dan berdampak bagi pelayanan publik.

“Penyusunan regulasi merupakan kewenangan pemerintah daerah maupun DPRK. Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Pasal 48, penyusunan peraturan perundang-undangan wajib melibatkan kementerian terkait. Karena itu, kami terus membangun kerja sama serupa di berbagai provinsi dan kabupaten,” kata Anthonius kepada KabarPapua.co.

Anthonius menambahkan, Kanwil Kemenkumham Papua siap bersinergi memastikan setiap regulasi yang diproses di Kepulauan Yapen berdampak pada peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat. 

“Termasuk mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) melalui regulasi yang tepat, baik peraturan baru maupun revisi aturan yang telah berjalan,” katanya.

Plt Asisten I Setda Kepulauan Yapen Yohanes Matayane, menyampaikan terima kasih atas inisiatif Kemenkumham Papua. Menurutnya, kerja sama ini memberi ruang bagi pemerintah daerah dan DPRK untuk berkonsultasi dan melakukan harmonisasi terhadap setiap rancangan peraturan.

“Kami juga diberi kesempatan untuk mengirim staf pemerintah daerah dan DPRK Kepulauan Yapen mengikuti pelatihan perancang atau paralegal selama 75 hari. Setelah kembali, mereka diharapkan mampu merancang produk hukum daerah dengan lebih baik,” jelas Yohanes.

Ketua DPRK Kepulauan Yapen Ebzon Sembai, menilai kerja sama ini merupakan langkah positif untuk memperkuat fungsi legislasi. Menurutnya, dukungan Kemenkumham Papua akan membantu DPRK Kepulauan Yapen dalam merancang peraturan daerah yang relevan dengan persoalan di Kepulauan Yapen.

Dalam diskusi tersebut, DPRK Kepulauan juga menyoroti dua isu penting, yakni perlindungan hak cipta dan karya lokal, serta pembentukan Pos Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin dan tidak mampu.

“Lewat pos bantuan hukum, masyarakat di kampung tidak lagi kesulitan mencari pengacara. Pendampingan dapat diakses melalui kampung, gereja, ataupun lembaga adat,” jelas Ebzon.

Ebzon berharap penguatan kapasitas hukum di tingkat bawah dapat membantu masyarakat menangani persoalan pelanggaran hukum maupun dugaan pelanggaran HAM dengan cepat dan tanpa biaya.

“Kami mengapresiasi Kemenkumham Papua yang bekerja dengan hati dan memberi ruang bagi masyarakat Yapen untuk mendapatkan pelayanan hukum yang lebih baik,” tutupnya. ***(Ainun Faathirjal)

Artikel ini telah dibaca 110 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Pemkab Kepulauan Yapen Resmi Canangkan Rangkaian Peringatan HUT Ke-81 RI

27 July 2026 - 19:54 WIT

Musda VI KKSS Kepulauan Yapen Digelar, Siapkan Kepengurusan Baru

26 July 2026 - 18:07 WIT

Cegah Investasi Bodong dan Pinjol Ilegal, OJK Papua Edukasi ASN Kepulauan Yapen

24 July 2026 - 22:26 WIT

Rian Hendrik Ajak Generasi Muda Kembangkan Seni Budaya Bernilai Ekonomi

24 July 2026 - 22:02 WIT

Pemkab Kepulauan Yapen Pastikan Revisi RTRW Berbasis Pembangunan Berkelanjutan

24 July 2026 - 10:02 WIT

UPP Serui Gelar Padat Karya 2026, Wujudkan Pelabuhan Bersih dan Produktif

24 July 2026 - 09:42 WIT

Trending di KABAR KEPULAUAN YAPEN