KABARPAPUA.CO, Serui – Bupati Kepulauan Yapen, Benyamin Arisoy memimpin pertemuan bersama manajemen PT SWPI, guna membahas hasil orientasi terkait kewajiban perusahaan dalam pengurusan IMB/PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Hal ini sebagai langkah strategis meningkatkan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kepulauan Yapen. Kegiatan pertemuan ini berlangsung di ruang rapat Setda Kepulauan Yapen, Serui, Kamis, 11 Desember 2025.
Dalam arahannya, Bupati Kepulauan Yapen Benyamin Arisoy menegaskan, perusahaan yang beroperasi di Awunawai memiliki kewajiban kontribusi kepada pemerintah daerah, yang selama ini belum dibahas secara menyeluruh.
Benyamin menyebutkan, kewajiban tersebut merupakan salah satu sumber PAD yang belum dimaksimalkan.
Menurut Benyamin, perusahaan di Awunawai memang memiliki kewajiban kontribusi kepada pemerintah daerah, dan ini perlu dibahas bersama sesuai ketentuan yang telah dihitung. “Ini salah satu sumber PAD yang selama ini belum dikelola optimal,” ujarnya.
Benyamin menekankan, pertemuan itu merupakan forum resmi untuk membahas hal teknis bersama perusahaan. “Apa yang kita diskusikan di forum ini akan menjadi dasar dan akan disepakati nantinya,” tegasnya.
Untuk itu, Benyamin berharap sebelum akhir Desember 2025, perusahaan sudah dapat mulai memberikan kontribusi kepada pemerintah daerah.
Perwakilan Manajemen PT SWPI Budi menyampaikan, angka-angka kewajiban perusahaan yang mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2012 akan dikonsultasikan lebih dulu kepada CEO dan pimpinan perusahaan di Jakarta.
“Hasil diskusi bersama pimpinan akan kami sampaikan dan laporkan kembali kepada Pemerintah Daerah,” katanya.
Plt Kepala Dinas PUPR Kepulauan Yapen, Jumirto Dwi Bongga memberikan penjelasan teknis terkait tahapan yang sudah dilakukan.
“PUPR pada prinsipnya turun ke lapangan untuk mengidentifikasi, mengukur, menentukan harga, dan mengeluarkan rekomendasi. Kami sudah berusaha seobjektif mungkin,” jelasnya.
Jumirto menambahkan, melalui pertemuan itu diharapkan satuan harga yang menjadi acuan dapat disepakati bersama antara pemda dan perusahaan, sebelum nantinya dituangkan dalam Peraturan Bupati atau Memorandum of Understanding (MoU). ***(Ainun Faathirjal)
























