Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

KABAR KEPULAUAN YAPEN · 11 Dec 2025 22:03 WIT

Bupati Kepulauan Yapen Bahas Kewajiban Kontribusi PT SWPI


					Bupati Kepulauan Yapen, Benyamin Arisoy saat memimpin pertemuan bersama manajemen PT SWPI Awunawai. (Foto dok: Humas Pemkab Kepulauan Yapen)
Perbesar

Bupati Kepulauan Yapen, Benyamin Arisoy saat memimpin pertemuan bersama manajemen PT SWPI Awunawai. (Foto dok: Humas Pemkab Kepulauan Yapen)

KABARPAPUA.CO, Serui – Bupati Kepulauan Yapen, Benyamin Arisoy memimpin pertemuan bersama manajemen PT SWPI, guna membahas hasil orientasi terkait kewajiban perusahaan dalam pengurusan IMB/PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Hal ini sebagai langkah strategis meningkatkan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kepulauan Yapen. Kegiatan pertemuan ini berlangsung di ruang rapat Setda Kepulauan Yapen, Serui, Kamis, 11 Desember 2025.

Dalam arahannya, Bupati Kepulauan Yapen Benyamin Arisoy menegaskan, perusahaan yang beroperasi di Awunawai memiliki kewajiban kontribusi kepada pemerintah daerah, yang selama ini belum dibahas secara menyeluruh. 

Benyamin menyebutkan, kewajiban tersebut merupakan salah satu sumber PAD yang belum dimaksimalkan.

Menurut Benyamin, perusahaan di Awunawai memang memiliki kewajiban kontribusi kepada pemerintah daerah, dan ini perlu dibahas bersama sesuai ketentuan yang telah dihitung. “Ini salah satu sumber PAD yang selama ini belum dikelola optimal,” ujarnya.

Benyamin menekankan, pertemuan itu merupakan forum resmi untuk membahas hal teknis bersama perusahaan. “Apa yang kita diskusikan di forum ini akan menjadi dasar dan akan disepakati nantinya,” tegasnya.

Untuk itu, Benyamin berharap sebelum akhir Desember 2025, perusahaan sudah dapat mulai memberikan kontribusi kepada pemerintah daerah.

Perwakilan Manajemen PT SWPI Budi menyampaikan, angka-angka kewajiban perusahaan yang mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2012 akan dikonsultasikan lebih dulu kepada CEO dan pimpinan perusahaan di Jakarta.

“Hasil diskusi bersama pimpinan akan kami sampaikan dan laporkan kembali kepada Pemerintah Daerah,” katanya.

Plt Kepala Dinas PUPR Kepulauan Yapen, Jumirto Dwi Bongga memberikan penjelasan teknis terkait tahapan yang sudah dilakukan.

“PUPR pada prinsipnya turun ke lapangan untuk mengidentifikasi, mengukur, menentukan harga, dan mengeluarkan rekomendasi. Kami sudah berusaha seobjektif mungkin,” jelasnya.

Jumirto menambahkan, melalui pertemuan itu diharapkan satuan harga yang menjadi acuan dapat disepakati bersama antara pemda dan perusahaan, sebelum nantinya dituangkan dalam Peraturan Bupati atau Memorandum of Understanding (MoU). ***(Ainun Faathirjal)

Artikel ini telah dibaca 37 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Waket II DPRK Kepulauan Yapen Soroti Renovasi Sekolah yang Belum Rampung

23 January 2026 - 23:21 WIT

Pesan Penting Wabup Yapen saat Penyerahan DPA hingga SK Plt OPD

23 January 2026 - 15:55 WIT

Waket II DPRK Kepulauan Yapen Tinjau Rumah Tak Layak Huni di Kandowarira

22 January 2026 - 22:01 WIT

Pengembangan Kakao, Petani Apresiasi Langkah Pemkab Kepulauan Yapen 

21 January 2026 - 22:13 WIT

TKG Belum Terbayarkan, Komisi C DPRK Kepulauan Yapen Gelar RDP 

21 January 2026 - 21:51 WIT

Kembangkan Kakao Berkelanjutan, Pemkab Kepulauan Yapen Gandeng Investor

21 January 2026 - 13:28 WIT

Trending di BISNIS