KABARPAPUA.CO, Nabire– Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipamenghadiri Rapat Paripurna DPR Papua Tengah (DPRPT) untuk menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Papua Tengah Tahun 2024. Acara berlangsung di Gedung Sidang DPRPT pada Rabu, 18 Juni 2025.
Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VI, Laode Nusriadi, menyampaikan hasil pemeriksaan BPK, yang merupakan mandat undang-undang untuk akuntabilitas publik.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Provinsi Papua Tengah, BPK memberi Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), untuk laporan keuangan tahun 2024,” ungkap Laode.
Laode menambahkan bahwa masih terdapat beberapa permasalahan dalam laporan keuangan yang perlu ditindaklanjuti secara serius oleh pemerintah daerah.
Menanggapi LHP BPK, Gubernur Meki Nawipa menyatakan bahwa laporan ini adalah bagian dari siklus akuntabilitas publik dan wujud pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD.
“Kami menyambut baik setiap rekomendasi dan catatan yang diberikan oleh BPK. Semua itu akan menjadi dasar dalam memperbaiki kelemahan, menutup celah yang berpotensi penyimpangan, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ungkap Gubernur Nawipa.
Penerimaan LHP ini menegaskan komitmen Pemprov Papua Tengah dalam membangun sistem pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan rakyat. *** (Vero)




















