Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

KABAR PAPUA BARAT · 24 Oct 2025 16:22 WIT

Ketua MRPB: Penerimaan CPNS di Papua Barat Seluruhnya untuk OAP


					Ketua Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB), Judson Ferdinandus Waprak. (Foto: dokumentasi) Perbesar

Ketua Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB), Judson Ferdinandus Waprak. (Foto: dokumentasi)

KABARPAPUA.CO, Kaimana – Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di pemerintahan provinsi maupun pemerintahan kabupaten di Papua Barat harus seluruhnya untuk orang asli Papua (OAP), tanpa ada pembagian kuota 80 persen OAP dan 20 persen non OAP.

Hal ini ditegaskan Ketua Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) Judson Ferdinandus Waprak saat diwawancarai KabarPapua.co lewat telepon selulernya, pada Jumat, 24 Oktober 2025.

Menurut Judson, penerimaan CPNS di Papua Barat harus mengacu pada ketentuan Undang-Undang (UU) Otonomi Daerah (Otda) dan di Papua ada kekhususan melalui UU Otonomi Khusus (Otsus).

“Jadi kekhususan itulah yang dipakai. Di dalam UU Otsus, tidak ada pasal yang mengatur bahwa penerimaan CPNS itu harus 80 persen OAP dan 20 persen non OAP,” terang Judson yang saat ini sedang mengikuti Perayaan 1 Abad Nubuatan I.I. Kjine di Teluk Wondama.

Untuk itu, kata Judson, penting sekali bagi pemerintah untuk menjalankan apa yang menjadi kebijakan Otsus terhadap OAP.

“Ada kategori OAP di dalam UU Otsus. Itulah yang harus diikuti agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial kepada OAP dalam perekrutan ini,” kata Judson, Ketua MRPB.

Kategori OAP dimaksud adalah, kata Judson, yakni bapak dan ibunya asli Papua, bapak asli Papua dan ibu non Papua, serta bapak non Papua dan ibu asli Papua.

Pria yang pernah tinggal di Distrik Teluk Etna, Kabupaten Kaimana ini menegaskan, MRPB tidak bisa mengakomodir pernyataan tentang OAP yang diakui oleh masyarakat adat, karena hal itu menjadi urusan dari dewan adat di masing-masing kabupaten.

Walau begitu, kata Judson, OAP jangan lagi untuk mengakui orang luar menjadi OAP atau menjadi anak adat Papua. Sebab orang Papua tetap dengan identitas, harga diri dan adatnya sendiri.

“Kalau dia jadi orang Papua berarti dia hanya tinggal saja di Papua, maka dia juga warga Papua tetapi menyangkut dengan hak-hak adat itu tidak boleh dan MRPB tidak bisa mengakomodir hal itu,” tegasnya.

Dirinya berharap agar penerimaan CPNS di tiap kabupaten harus bisa memprioritaskan orang asli setempat. Dengan demikian, ada pertumbuhan sumber daya manusia yang baik di tingkat kabupaten di Papua Barat.

“Saya berharap nantinya semua proses yang dilakukan bisa berjalan transparan dan benar-benar berpihak bagi OAP di tanah Papua Barat, sesuai UU Otsus yang belaku. Semua orang luar harus menghormati Otsus di Papua terkait dengan hak-hak OAP itu sendiri,” tutupnya. *** (Yosias Wambrauw)

Artikel ini telah dibaca 297 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

DPRK Kaimana Terima Dokumen KUA dan PPAS TA 2026

21 January 2026 - 15:20 WIT

SAR Kaimana Ingatkan Masyarakat Perhatikan Kondisi Cuaca Jika Ingin Melaut

21 January 2026 - 13:07 WIT

Penjelasan Bupati Kaimana soal PPPK Paruh Waktu dan 546 CPNS Honorer

20 January 2026 - 11:32 WIT

Kantor Distrik Yamor Dipalang, Ini Tanggapan Bupati Kaimana

19 January 2026 - 19:45 WIT

Siap-Siap Kena Sanksi, Jika Penggunaan Dana Desa Tak Dipublikasikan

19 January 2026 - 11:47 WIT

Arus Balik Nataru, 2.819 Penumpang Kapal Pelni Turun di Kaimana

14 January 2026 - 09:55 WIT

Trending di BISNIS