Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

KABAR PAPUA BARAT · 24 Oct 2025 16:22 WIT

Ketua MRPB: Penerimaan CPNS di Papua Barat Seluruhnya untuk OAP


					Ketua Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB), Judson Ferdinandus Waprak. (Foto: dokumentasi) Perbesar

Ketua Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB), Judson Ferdinandus Waprak. (Foto: dokumentasi)

KABARPAPUA.CO, Kaimana – Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di pemerintahan provinsi maupun pemerintahan kabupaten di Papua Barat harus seluruhnya untuk orang asli Papua (OAP), tanpa ada pembagian kuota 80 persen OAP dan 20 persen non OAP.

Hal ini ditegaskan Ketua Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) Judson Ferdinandus Waprak saat diwawancarai KabarPapua.co lewat telepon selulernya, pada Jumat, 24 Oktober 2025.

Menurut Judson, penerimaan CPNS di Papua Barat harus mengacu pada ketentuan Undang-Undang (UU) Otonomi Daerah (Otda) dan di Papua ada kekhususan melalui UU Otonomi Khusus (Otsus).

“Jadi kekhususan itulah yang dipakai. Di dalam UU Otsus, tidak ada pasal yang mengatur bahwa penerimaan CPNS itu harus 80 persen OAP dan 20 persen non OAP,” terang Judson yang saat ini sedang mengikuti Perayaan 1 Abad Nubuatan I.I. Kjine di Teluk Wondama.

Untuk itu, kata Judson, penting sekali bagi pemerintah untuk menjalankan apa yang menjadi kebijakan Otsus terhadap OAP.

“Ada kategori OAP di dalam UU Otsus. Itulah yang harus diikuti agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial kepada OAP dalam perekrutan ini,” kata Judson, Ketua MRPB.

Kategori OAP dimaksud adalah, kata Judson, yakni bapak dan ibunya asli Papua, bapak asli Papua dan ibu non Papua, serta bapak non Papua dan ibu asli Papua.

Pria yang pernah tinggal di Distrik Teluk Etna, Kabupaten Kaimana ini menegaskan, MRPB tidak bisa mengakomodir pernyataan tentang OAP yang diakui oleh masyarakat adat, karena hal itu menjadi urusan dari dewan adat di masing-masing kabupaten.

Walau begitu, kata Judson, OAP jangan lagi untuk mengakui orang luar menjadi OAP atau menjadi anak adat Papua. Sebab orang Papua tetap dengan identitas, harga diri dan adatnya sendiri.

“Kalau dia jadi orang Papua berarti dia hanya tinggal saja di Papua, maka dia juga warga Papua tetapi menyangkut dengan hak-hak adat itu tidak boleh dan MRPB tidak bisa mengakomodir hal itu,” tegasnya.

Dirinya berharap agar penerimaan CPNS di tiap kabupaten harus bisa memprioritaskan orang asli setempat. Dengan demikian, ada pertumbuhan sumber daya manusia yang baik di tingkat kabupaten di Papua Barat.

“Saya berharap nantinya semua proses yang dilakukan bisa berjalan transparan dan benar-benar berpihak bagi OAP di tanah Papua Barat, sesuai UU Otsus yang belaku. Semua orang luar harus menghormati Otsus di Papua terkait dengan hak-hak OAP itu sendiri,” tutupnya. *** (Yosias Wambrauw)

Artikel ini telah dibaca 325 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Pemkab Kaimana Siapkan Hibah Hewan Kurban Sebanyak 33 Ekor

29 April 2026 - 20:27 WIT

Layanan Mudik Lebaran di Bandara Kaimana Berjalan Aman dan Lancar

17 March 2026 - 12:41 WIT

Peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kaimana Berkurang 8.761 Orang

10 March 2026 - 11:06 WIT

Bupati Kaimana Serahkan DPA ke OPD: Pentingnya Sinergitas pada Setiap Kegiatan

10 March 2026 - 09:58 WIT

DPRPB Gelar Konsultasi Publik Ranperdasus Perlindungan Situs Keagamaan di Kaimana

9 March 2026 - 09:50 WIT

Jelang Lebaran, Harga Bapok di Kaimana Terkendali

5 March 2026 - 21:26 WIT

Trending di KABAR PAPUA BARAT