KABARPAPUA.CO, Sentani– Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepariwisataan Kabupaten Jayapura Tahun 2025 resmi disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Jayapura dalam Rapat Paripurna V Penutupan Sidang Paripurna I Masa Sidang I, yang digelar di ruang sidang DPRK Jayapura, Jumat 11 April 2025.
Persetujuan diberikan melalui pandangan akhir Fraksi NasDem, Fraksi Gotong Royong, dan Fraksi Bersatu Membangun, yang menyepakati pentingnya regulasi untuk memperkuat pengelolaan sektor pariwisata daerah.
Wakil Bupati Jayapura, Haris Richard S. Yocku mengapresiasi Raperda ini. Ia menekankan keberadaan Perda Kepariwisataan menjadi langkah strategis untuk mendorong pertumbuhan sektor pariwisata yang selama ini belum memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Selama ini PAD dari sektor pariwisata sangat minim. Dengan ditetapkannya Perda Kepariwisataan ini, diharapkan pengelolaan pariwisata dapat berjalan maksimal dan memberi dampak langsung terhadap peningkatan PAD,” ujarnya kepada wartawan.
Pemkab Jayapura akan melibatkan masyarakat adat dalam setiap proses pengelolaan pariwisata. Ini penting agar ada keseimbangan antara pemerintah dan masyarakat adat, dan manfaat yang didapat bisa dirasakan bersama.
“Dukungan dari semua pihak sangat kami harapkan agar langkah baik ini tidak hanya berhenti di atas kertas, tetapi benar-benar dijalankan untuk peningkatan sektor pariwisata di Kabupaten Jayapura,” pungkasnya.
Dengan adanya Perda Kepariwisataan, Pemkab Jayapura optimis sektor ini akan tumbuh menjadi motor ekonomi daerah yang berkelanjutan dan inklusif, serta mampu menjadikan Jayapura sebagai destinasi unggulan berbasis alam dan budaya di Papua.




















