KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura– Karantina Papua berhasil menggagalkan pengiriman 11 ekor ayam hidup tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan hewan. Ayam tersebut ditemukan saat proses bongkar muat KM Sinabung di Pelabuhan Jayapura. Petugas Karantina segera melakukan pemeriksaan dan memastikan bahwa unggas tersebut tidak memiliki dokumen karantina resmi.
Kepala Karantina Papua, Lutfie Natsir meapresiasi atas kesigapan dan dukungan PT. Pelni dalam mengamankan unggas ilegal. Tindakan cepat yang dilakukan PT Pelni ikut menjaga kepedulian terhadap keamanan hayati dan kesehatan hewan di Papua.
“Kami sangat mengapresiasi kerja sama yang baik dengan PT. Pelni. Tindakan cepat menjadi kolaborasi dalam mencegah masuk dan tersebarnya penyakit hewan,” ujar Lutfie dalam siaran pers, Jumat 3 Oktober 2025.
Lebih lanjut, Lutfie menegaskan tindakan pengiriman hewan tanpa sertifikat karantina melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Aturan tersebut mewajibkan setiap lalu lintas hewan antar daerah disertai dengan sertifikat kesehatan dari pejabat karantina di daerah asal.
Kini, ayam-ayam tersebut saat ini telah diamankan oleh petugas Karantina Papua untuk proses tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Karantina Papua terus mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk selalu melengkapi dokumen karantina sebelum melakukan pengiriman hewan, ikan, atau tumbuhan.
Kepatuhan terhadap aturan karantina merupakan bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga kesehatan masyarakat, kelestarian sumber daya hayati, dan mencegah wabah penyakit hewan masuk ke Papua. *** (Imelda/rilis)




















