Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

PERISTIWA · 3 Oct 2025 22:24 WIT

Penyelundupan 11 Ekor Ayam Hidup ke Jayapura Digagalkan


					Penemuan ayam hidup tanya surat kesehatan yang berada di KM Sinabung. Foto: ist Perbesar

Penemuan ayam hidup tanya surat kesehatan yang berada di KM Sinabung. Foto: ist

KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura– Karantina Papua berhasil menggagalkan pengiriman 11 ekor ayam hidup tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan hewan. Ayam tersebut ditemukan saat proses bongkar muat KM Sinabung di Pelabuhan Jayapura. Petugas Karantina segera melakukan pemeriksaan dan memastikan bahwa unggas tersebut tidak memiliki dokumen karantina resmi.

Kepala Karantina Papua, Lutfie Natsir meapresiasi atas kesigapan dan dukungan PT. Pelni dalam mengamankan unggas ilegal. Tindakan cepat yang dilakukan PT Pelni ikut menjaga kepedulian terhadap keamanan hayati dan kesehatan hewan di Papua.

“Kami sangat mengapresiasi kerja sama yang baik dengan PT. Pelni. Tindakan cepat menjadi kolaborasi dalam mencegah masuk dan tersebarnya penyakit hewan,” ujar Lutfie dalam siaran pers, Jumat 3 Oktober 2025.

Lebih lanjut, Lutfie menegaskan tindakan pengiriman hewan tanpa sertifikat karantina melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Aturan tersebut mewajibkan setiap lalu lintas hewan antar daerah disertai dengan sertifikat kesehatan dari pejabat karantina di daerah asal.

Kini, ayam-ayam tersebut saat ini telah diamankan oleh petugas Karantina Papua untuk proses tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Karantina Papua terus mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk selalu melengkapi dokumen karantina sebelum melakukan pengiriman hewan, ikan, atau tumbuhan. 

Kepatuhan terhadap aturan karantina merupakan bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga kesehatan masyarakat, kelestarian sumber daya hayati, dan mencegah wabah penyakit hewan masuk ke Papua. *** (Imelda/rilis)

Artikel ini telah dibaca 118 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Polres Kepulauan Yapen Peringati Hari Juang Polri, Teguhkan Semangat Pengabdian kepada Masyarakat

23 August 2026 - 10:18 WIT

Rombongan Patroli Polsek Ilu Diberondong Tembakan di Tolikara, Satu Personel Terluka

21 August 2026 - 17:59 WIT

Pasutri Asal Tiongkok Ditangkap Imigrasi Papua, Ini Daftar Pelanggarannya

21 August 2026 - 01:16 WIT

Sukacita dari Lapas Serui pada Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia

18 August 2026 - 17:58 WIT

Baku Tembak OPM dan TNI di Jila Mimika, Satu Prajurit Gugur

17 August 2026 - 15:59 WIT

Hasil Pendekatan Humanis: Tujuh Senpi Rakitan dan Puluhan Amunisi Dimusnahkan di Yapen

17 August 2026 - 13:01 WIT

Trending di PERISTIWA