Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

RAGAM · 29 Sep 2025 19:26 WIT

FJPI: Pengembalian ID Wartawan Istana Tidak Menghapus Fakta Intimidasi Pers


					Ilustrasi pers. (Antara) Perbesar

Ilustrasi pers. (Antara)

KABARPAPUA.CO, Jakarta– Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) mengecam pencabutan kartu liputan milik jurnalis CNN, Diana Valencia oleh Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden. Meski kartu identitas (ID) tersebut telah dikembalikan, FJPI menegaskan bahwa tindakan tersebut tetap menjadi catatan serius karena telah mencederai kemerdekaan pers.

Ketua Umum FJPI Khairiah Lubis mengatakan, pencabutan kartu liputan milik jurnalis merupakan bentuk intimidasi dan pembatasan pada kerja-kerja jurnalistik. Padahal, pers memiliki peran vital dalam menyampaikan kepentingan publik dan dilindungi undang-undang.

“Ke depan, jangan ada lagi kasus serupa. Jangan lagi ada tindakan represif dari pemerintah terhadap media. Media bekerja dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegas Khairiah, pada Senin 29 September 2025.

Berdasarkan informasi terbaru, Biro Pers Sekretariat Presiden akhirnya mengembalikan ID Pers wartawan istana yang sempat dicabut. Kendati begitu, pengembalian itu tidak begitu saja menghapus fakta adanya tindakan membatasi kebebasan pers. Tindakan itu menimbulkan kesan bahwa pemerintah bersikap anti kritik.

Karena itulah, FJPI meminta agar peristiwa serupa tidak terulang kembali. “Yang tidak kalah penting adalah memastikan agar kasus serupa tidak pernah terulang lagi. Tindakan pencabutan kartu liputan itu jelas telah melukai prinsip kebebasan pers,” katanya.

Khairiah bilang, setiap jurnalis memiliki hak untuk bertanya, termasuk mengajukan pertanyaan kritis kepada pemerintah terkait isu yang menyangkut kepentingan publik. Apalagi kasus program Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang sudah membuat keracunan ribuan pelajar di sejumlah daerah. “Hak jurnalis untuk bertanya. Publik perlu tahu apa tindakan yang akan dilakukan pemerintah terkait kasus MBG ini. Pembatasan terhadap jurnalis sama saja dengan pembatasan hak publik untuk tahu,”kata Khairiah.

Khairiah menekankan, hubungan pemerintah dengan pers harus dibangun atas dasar kemitraan kritis, bukan relasi kuasa yang menekan. Langkah pengembalian kartu liputan ini harus menjadi momentum perbaikan agar komunikasi antara pemerintah dan media lebih sehat dan saling menghormati.

Sebagai bagian dari pernyataan sikap, FJPI mendesak agar pemerintah menyiapkan mekanisme yang lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola akses jurnalis, sehingga tidak lagi ada ruang bagi tindakan sewenang-wenang yang membatasi kerja wartawan. Ia juga mengingatkan penghormatan terhadap kebebasan pers bukan hanya kewajiban moral pemerintah, tetapi juga amanah konstitusi.

Menyikapi kejadian tersebut, FJPI menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut.

  1. Mendesak Biro Pers Sekretariat Presiden untuk memberikan penjelasan terbuka kepada publik mengenai alasan, dasar hukum, serta prosedur pencabutan ID Pers dimaksud.
  2. Hentikan tindakan represif dari pemerintah terhadap media. Karena media bekerja dilindungi oleh Undang-Undang No. 40/1999 tentang Pers. Penghalang-halangan jurnalis dalam melakukan tugasnya melanggar UU No 40/1999 pasal 18 ayat (1) yang menyatakan “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi tugas wartawan dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500juta.
  3. Hentikan segala bentuk bentuk intimidasi terhadap kemerdekaan pers, karena pers punya hak untuk bertanya ke pemerintah terkait kepentingan publik, kapan saja dan dimana saja. Tidak boleh ada pembatasan ruang dan waktu bagi jurnalis dalam bertanya, untuk kepentingan publik, sesuai dengan pasal 28 F ayat (1) UUD 1945, bahwa setiap orang berhak untuk memperoleh informasi, untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
  4. Mengajak seluruh insan pers, organisasi jurnalis, dan masyarakat sipil untuk mengawal kebebasan pers sebagai bagian tak terpisahkan dari demokrasi.

Artikel ini telah dibaca 87 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Aku Sembuh Tanpa Diskriminasi 

31 July 2026 - 22:23 WIT

Saat Tubuh Memberi Sinyal, Pentingnya Memahami Kesehatan Pria

30 July 2026 - 17:04 WIT

Percepat Transformasi Kawasan Transmigrasi di Papua, UNDIP Terjunkan 20 Tim Ekspedisi Patriot 2026

30 July 2026 - 11:57 WIT

Momen Hari Anak Nasional, PLN IP UBP Holtekamp Wujudkan Imajinasi Lewat Warna

29 July 2026 - 17:31 WIT

Abdullah Nakhodai KKSS Kepulauan Yapen

27 July 2026 - 16:42 WIT

GKI Lilin Kecil Sambut Hangat 149 Peserta Tour Rohani

24 July 2026 - 21:53 WIT

Trending di RAGAM