Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

LINGKUNGAN · 25 Sep 2025 19:24 WIT

Pengiriman Burung Cenderawasih Kerah Besar Gagal di Bandara Sentani‎


					Petugas Karantina Papua bersama petugas keamanan bandara Avsec gagalkan pengiriman Burung Cendrawasih di Bandara Sentani. (IST)
Perbesar

Petugas Karantina Papua bersama petugas keamanan bandara Avsec gagalkan pengiriman Burung Cendrawasih di Bandara Sentani. (IST)

KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Badan Karantina Indonesia (Barantin) Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Papua bersinergi dengan petugas keamanan bandara, Aviation Security (Avsec), menggagalkan pengiriman Burung Cenderawasih Kerah Besar (Lophorina superba).

Penggagalan pengiriman burung yang dilindungi undang-undang tersebut terjadi saat pengawasan lalu lintas secara rutin yang dilkukan di kargo Bandar Udara Sentani, Jayapura, Papua, pada Rabu, 24September 2025.

Kepala Karantina Papua, Lutfie Natsir menegaskan, Barantin terus berkomitmen dalam pengawasan lalu lintas satwa dan tumbuhan langka, sesuai amanah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Penyelenggaran karantina bertujuan juga untuk mencegah masuk, keluar, dan tersebarnya hama penyakit hewan karantina (HPHK), hama penyakit ikan karantina (HPIK), dan organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK).

Karantina Papua, kata Lutfie, tak hanya menjaga kelestarian sumber daya alam hayati dari ancaman hama dan penyakit, tetapi juga mendukung upaya pelindungan satwa endemik yang dilindungi undang-undang.

“Kasus ini membuktikan sinergi antarinstansi berjalan baik, sehingga upaya penyelundupan bisa digagalkan,” ungkap Lutfie dalam siaran persnya kepada media di Jayapura yang di terima pada Kamis, 25September 2025.

Burung Cenderawasih Kerah Besar (Lophorina superba) yang berhasil digagalkan pengirimannya ke luar Papua. (IST)

Menurut Lutfie, berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia NomorP.106/MENLHK/SETJEN/Kum.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi, Burung Cenderawasih tersebut merupakan satwa dilindungi.

Selain itu, kata Lutfie, jenis satwa dilindungi tidak boleh dilalulintaskan sesuai Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Petugas gabungan menemukan burung langka tersebut kondisi mati di dalam paket styrofoam yang terbungkus rapi. Upaya penyelundupan berhasil terdeteksi melalui mesin X-ray saat proses pemeriksaan di kargo,” katanya.

Selanjutnya, kata Lutfie, sesuai prosedur, petugas menyerahterimakan barang bukti kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua untuk proses lebih lanjut.

Lutfie mengapresiasi kerja sama Avsec Bandara Sentani yang selalu sigap dalam mendeteksi barang-barang mencurigakan.

“Kami berharap kolaborasi ini terus berjalan dengan baik. Papua adalah rumah bagi banyak satwa endemik, termasuk cenderawasih. Menjaganya tetap lestari adalah tanggung jawab kita bersama,” tambahnya.

Penggagalan pengiriman ini, kata Lutfie, Karantina Papua menegaskan kembali pentingnya pengawasan ketat di tempat pemasukan dan pengeluaran, demi mencegah praktik ilegal yang dapat merugikan kelestarian sumber daya alam hayati maupun perekonomian. ***(Imelda)

Artikel ini telah dibaca 46 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

PLN Tanam Ribuan Pohon, Rehabilitasi Pesisir Holtekamp Jayapura

29 November 2025 - 22:42 WIT

Roots of Energi: PLN IP UBP Holtekamp Hijaukan Jayapura di Hari Menanam Pohon

29 November 2025 - 20:00 WIT

Setahun Pemerintahan, Indonesia Perkuat Posisi Diplomasi Iklim Global

29 November 2025 - 11:12 WIT

MRP Temui Gubernur Papua Bahas Insiden Mahkota Cenderawasih

24 October 2025 - 23:35 WIT

Anggota MRP Utusan Kepulauan Yapen Imbau Penghentian Perburuan Burung Cenderawasih

23 October 2025 - 17:09 WIT

Waket II MRP Imbau Masyarakat Jaga Situasi Kondusif di Tanah Papua

22 October 2025 - 22:25 WIT

Trending di LINGKUNGAN