Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

KABAR PUNCAK · 13 Sep 2025 23:03 WIT

Wakil Bupati Puncak Serahkan Bantuan Keagamaan Bagi Hamba Tuhan


					Wakil Bupati Puncak Naftali Akawal secara simbolis menyerahkan dana bantuan keagamaan kepada hamba Tuhan. (Foto dok:Diskominfo Kabupaten Puncak) Perbesar

Wakil Bupati Puncak Naftali Akawal secara simbolis menyerahkan dana bantuan keagamaan kepada hamba Tuhan. (Foto dok:Diskominfo Kabupaten Puncak)

KABARPAPUA.CO, Ilaga – Wakil Bupati Kabupaten Puncak, Naftali Akawal serahkan bantuan keagamaan bagi hamba Tuhan. Pemberian bantuan pelayanan hamba Tuhan yang melayani wilayah Kabupaten Puncak, diserahkan secara simbolis di Kantor Dinas Kesejahteraan Sosial Kabupaten Puncak, Ilaga, Jumat, 12 September 2025.

Bantuan keagamaan atau bantuan pelayanan bagi hamba Tuhan selama ini dikenal dengan istilah honor hamba Tuhan, merupakan salah satu program unggulan Bupati dan Wakil Bupati Puncak 2025-2030, Elvis Tabuni-Naftali Akawal. Bantuan disalurkan Dinas Kesejahteraan Sosial Kabupaten Puncak.

Dana tersebut bersumber dari DPA Dinas Sosial Kabupaten Puncak tahun 2025, yang terbagi untuk honor hamba Tuhan, baik untuk Gereja Katolik dan Mesjid, operasional Klasis dan sekolah alkitab, serta kegiatan wisata rohani, MTQ dan kegiatan harmonisasi hubungan dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat.

Wakil Bupati Puncak Naftali Akawal mengatakan, pemberian bantuan kepada hamba Tuhan di Kabupaten Puncak merupakan bagian support dari pemerintah untuk para hamba Tuhan. 

“Karena para hamba Tuhan sangat berperan penting dalam membantu pemerintah dalam hal membina iman dan spritual umat Tuhan yang ada di kampung-kampung di Kabupaten Puncak,” jelasnya.

Untuk itu, kata Naftali, pihaknya mengharapkan pengertian dari para hamba Tuhan untuk tidak melihat banyak atau sedikitnya jumlah bantuan yang diberikan.

“Tetapi ini adalah wujud bentuk kepedulian dari pemerintah untuk para hamba Tuhan, sebab pemerintah sangat menghargai peran besar dari hamba Tuhan dalam menjaga umat dari sisi spritual di Kabupaten Puncak,” katanya menambahkan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesejahteraan Sosial Kabupaten Puncak, Aset Tabuni menjelaskan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Puncak melalui Dinas Kesejahteraan Sosial Kabupaten Puncak, telah mendata seluruh hamba Tuhan yang melayani di wilayah Kabupaten Puncak.

“Baik dari berbagai dedominasi gereja, katolik dan mesjid, dan telah melengkapi administrasi yang diperlukan. Sehingga mereka yang menerima honor, langsung dikirim ke rekening masing-masing hamba Tuhan,” katanya.

Menurut Aset, pemerintah telah programkan bantuan keagamaan ini untuk memberikan honor bagi pendeta, gembala, pewarta, klasis, pastor dan ustadz. “Semoga bantuan keagamaan ini bermanfaat dan semoga kita terus bekerja sama untuk daerah kita, Kabupaten Puncak yang lebih baik lagi,” terangnya.

Aset juga mengatakan, bantuan keagamaan bagi beberapa dedominasi gereja sebesar Rp12 miliar lebih. “Dana ini terbagi untuk honor hamba Tuhan, baik dari GKII, Kingmi, GKI, Katolik, pihak Mesjid, serta kegiatan wisata rohani dan MTQ. Juga operasional klasis dan sekolah alkitab,” terangnya. ***(Diskominfo Puncak)

Artikel ini telah dibaca 58 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Bupati Puncak Melantik 25 Kepala Distrik: Bekerjalah dengan Hati

2 December 2025 - 22:00 WIT

Tok! DPRK Puncak Sahkan APBD 2026

29 November 2025 - 21:55 WIT

Pemkab Puncak Serahkan RAPBD 2026, Targetkan Pembangunan Sentuh Masyarakat

28 November 2025 - 17:37 WIT

BKPSDM Puncak Pertajam Pemahaman ASN Soal Pangkat dan Angka Kredit

28 November 2025 - 15:50 WIT

Pemulihan Bencana dan Konflik, Pemkab Puncak Ajukan Pembangunan 250 Rumah ke BNPB

17 November 2025 - 16:19 WIT

Lindungi Konsumen, Disnakerperindag Puncak Sidak Produk Kedaluwarsa dan Legalitas Usaha

15 November 2025 - 16:19 WIT

Trending di KABAR PUNCAK