Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

RAGAM · 10 Sep 2025 16:01 WIT

Tegaskan Legalitas Logo, GKII Papua Harap Semua Pihak Meghormati


					Pernyataan sikap GKII Papua saat memberikan keterangan pers. (KabarPapua.co/Imelda)
Perbesar

Pernyataan sikap GKII Papua saat memberikan keterangan pers. (KabarPapua.co/Imelda)

KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Ketua Sinode 1 Gereja Kemah Injil Indonesia (GKII) Papua, Pendeta (Pdt) Petrus Banyadone menyampaikan pernyataan tegas terkait penyalahgunaan nama dan logo GKII oleh pihak-pihak lain.

Dalam konferensi pers yang digelar di Kota Jayapura, Papua, Rabu, 10 September 2025, GKII Papua menyoroti insiden yang terjadi di Jayawijaya minggu lalu, di mana logo GKII telah diklaim pihak lain.

Ketua Sinode 1 GKII Papua, Pdt Petrus Banyadone menjelaskan, sejak tahun 2006, GKII telah berada dalam kesatuan gereja yang sah. “Logo itu milik resmi GKII. Kami tak pernah memberikan izin kepada pihak manapun menggunakannya tanpa hak,” katanya.

Menurut Petrus, GKII Papua menyatakan bahwa pendekatan kekeluargaan lebih diutamakan demi menghindari konflik. Sebab menurutnya, hal ini sebagai bentuk perlindungan terhadap identitas dan legalitas gereja.

Berharap Semua Pihak Menghormati

Petrus juga mengatakan, dalam surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden RI, KPK, Jaksa Agung, dan Mahkamah Agung, GKII menegaskan mereka adalah organisasi gereja berbadan hukum sah, berdasarkan Staatblaad 1927 Nomor 156 dan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 42 Tahun 2016.

Surat Dirjen Bimas Kristen Kemenag RI juga memperjelas bahwa organisasi gereja yang tidak terdaftar tidak memiliki status sebagai gereja resmi.

Menurut Petrus, GKII terdaftar secara resmi di Departemen Agama RI melalui SK Dirjen Bimas Kristen Nomor 87 Tahun 1987. Surat Keterangan Pendaftaran Kemah Injil Gereja Masehi Indonesia Irian Jaya tahun 1973 telah dicabut secara resmi.

Petrus juga mengatakan, penggunaan nama lain yang tak diakui dan dianggap sebagai pencatutan sejarah GKII. Tindakan hukum akan diambil terhadap pihak-pihak yang menyalahgunakan nama, logo, dan dokumen resmi GKII.

Untuk itu, Petrus berharap agar masyarakat dan pemerintah bersama-sama menjaga suasana damai di Papua. Ia menegaskan bahwa gereja bukan hanya soal spiritualitas, tetapi juga menyangkut kehidupan sosial masyarakat.

“Jika hal-hal seperti ini dibiarkan, maka sama saja kita merusak proses pembangunan. Kami ingin menciptakan kondisi yang aman dan damai, demi Papua yang sejahtera,” ujarnya.

Dengan pernyataan ini, kata Petrus, GKII Papua berharap semua pihak menghormati legalitas dan sejarah gereja serta tidak menyebarkan informasi yang menyesatkan publik. ***(Imelda)

Artikel ini telah dibaca 68 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Dari Cirata untuk Papua, PLN Bawa 19 Jurnalis Sambut Energi Hijau

21 November 2025 - 07:38 WIT

KabarMakassar-BBC Training Jurnalis Sulawesi hingga Papua Kuasai Advanced Tracking AI

12 November 2025 - 10:40 WIT

Esai Foto: Jaga Tradisi dengan Energi Bersih untuk Gerabah Papua 

31 October 2025 - 14:45 WIT

Kanwil Kemenag Papua Perkuat Sinergi dengan Media di Kota Jayapura

30 October 2025 - 00:22 WIT

Pesona Pantai Gware Nabire, Incaran Turis Mancanegara

21 October 2025 - 14:27 WIT

Peringati 1 Tahun Kerja Presiden Prabowo, BMP Kota Jayapura Gelar Pentas Seni dan Baksos

18 October 2025 - 18:48 WIT

Trending di RAGAM