KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua berhasil mengungkap praktik penambangan emas ilegal di Kampung Kalipur, Distrik Senggi, Kabupaten Keerom.
Operasi ini membuahkan hasil signifikan dengan diamankannya sembilan orang, enam di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dirreskrimsus Polda Papua, Kombes Polisi I Gusti Era Adhinata, dalam konferensi pers pada Selasa, 9September 2025, menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan mendalam oleh aparat kepolisian.
“Sembilan orang berhasil kami amankan, enam di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara tiga lainnya masih berstatus saksi,” ujar Era.
Dari enam tersangka, empat merupakan warga negara asing asal China. Mereka kini ditahan di Rutan Mapolda Papua setelah tidak mampu menunjukkan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah saat diinterogasi.
Menurut Era, motif utama para pelaku adalah menghindari kewajiban pajak negara dari hasil penambangan ilegal. Dari aktivitas tersebut, kelompok ini berhasil memperoleh 257 gram emas.
Berikut identitas dan peran para tersangka: AAM H.N (47) WNI sebagai Direktur PT Saveree Gading International Group dan penyedia modal serta fasilitas. C L (46) WNA China sebagai teknisi mesin survei, pengawas produksi dan pelatih karyawan. Lalu, W.C.D. (60) WNA China sebagai teknisi listrik danperbaikan alat di lokasi.
Selain itu, juga C.H.T (40) WNA China sebagai perantara investor dan direktur. Juga C.D (41) WNA Chinasebagai investor terlibat langsung di lapangan. Lalu yang terakhir, L.H.S (46) WNI sebagai penerjemah dan koordinator gaji karyawan.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk peralatan penambangan, satu unit alat berat jenis Caterpillar PC 200, dokumen perusahaan, paspor dan KTP para tersangka.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 ayat (3) huruf a Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Mereka juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana.
Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polda Papua dalam menindak tegas praktik ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan.
Era menegaskan, pihaknya akan terus mengawasi aktivitas pertambangan di wilayah Papua untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum dan perlindungan terhadap sumber daya alam. ***(Imelda)




















