KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Guna menjalani proses hukum militer, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua resmi menyerahkan oknum prajurit TNI berinisial Pratu TB kepada Polisi Militer Kodam (Pomdam) XVII Cenderawasih, Kamis, 4 September 2025.
Pratu TB diduga terlibat dalam penembakan yang menewaskan seorang warga sipil bernama Lambert alias Obet di Lorong Sagita, Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura.
Penyerahan dilakukan di Mapolda Papua, disertai dengan barang bukti berupa sepucuk senjata api jenis FN dan tujuh butir amunisi yang diduga digunakan dalam insiden tersebut.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Polisi Cahyo Sukarnito, membenarkan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak Pomdam XVII Cenderawasih. ”Tersangka dan barang bukti telah kami serahkan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Pemeriksaan Awal
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua, Kombes Polisi Achmad Fauzi, pihaknya telah memeriksa tiga orang saksi yang berada bersama tersangka saat kejadian. “Ketiga saksi itu berada di dalam mobil bersama Pratu TB,” katanya.
Korban Lambert alias Obet dilaporkan tewas akibat luka tembak pada Rabu malam, 3 September 2025. Jenazahnya kini berada di RS Bhayangkara Polda Papua untuk keperluan otopsi. Sementara Pratu TB telah ditahan di sel Pomdam XVII Cenderawasih dan tengah menjalani pemeriksaan intensif.
Menurut laporan awal dari Kodam XVII Cenderawasih, insiden penembakan diduga dipicu oleh kesalahpahaman antara Pratu TB dan korban. Tembakan mengenai bagian pinggang korban dan menyebabkan kematian di tempat kejadian.
Proses penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap motif dan kronologi lengkap peristiwa tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menunjukkan komitmen aparat dalam menegakkan hukum secara transparan, termasuk terhadap anggota militer yang diduga melanggar hukum. ***(Imelda)




















