Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

KABAR PAPUA · 21 Aug 2025 14:57 WIT

Komisi Informasi Papua Hadiri Peluncuran Website dan Deklarasi PPID SD Juara Al Hikmah Jayapura


					Saat pengguntingan pita pada peresmian peluncuran website dan deklarasi PPID SD Jauara Al Hikmah Jayapura. (IST) Perbesar

Saat pengguntingan pita pada peresmian peluncuran website dan deklarasi PPID SD Jauara Al Hikmah Jayapura. (IST)

KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Papua, Syamsuddin Levi menghadiri acara peluncuran website dan deklarasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Sekolah Dasar (SD) Juara Al Hikmah Jayapura, di Kota Jayapura, Papua, Kamis, 21 Agustus 2025. 

“Pembentukan PPID di lingkungan SD Juara Al Hikmah Jayapura sudah sangat tepat. Sebab sebagai badan publik, PPID ini sesuai amanat UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2010, dan Permendagri Nomor 3 Tahun 2017,” jelas Syamsuddin.

Menurut Syamsuddin, PPID sendiri adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi di badan publik dan bertanggungjawab langsung kepada atasan PPID. 

“Secara umum, PPID SD Juara Al Hikmah Jayapura ini bertanggung jawab di bidang layanan informasi publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan SD Juara Al Hikmah Jayapura,” kata Syamsuddin saat memberikan sambutannya. 

Para tamu yang hadir dalam acara peresmian peluncuran website dan deklarasi PPID SD Juara Al Hikmah Jayapura. (IST)

Wewenang PPID, kata Syamsuddin, mengkoordinasikan setiap unit atau satuan kerja di badan publik dalam melaksanakan pelayanan informasi publik. Juga memutuskan suatu informasi publik dapat diakses publik atau tidak, melalui uji konsekuensi sebagaimana dimaksud Pasal 17 UU KIP dengan seksama dan penuh ketelitian.

“Namun, PPID juga bisa menolak permohonan informasi publik secara tertulis, apabila informasi yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan atau rahasia, dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut,” terangnya.

Wewenang lainnya, kata Syamsuddin, menugaskan pejabat fungsional atau petugas informasi di bawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik (DIP) secara berkala, sekurang-kurangnya satu kali sebulan.

Kepala SD Juara Al Hikmah Jayapura, Damino, SST. Par. M.Pd memberikan hadih kepada pemenang lomba. (IST)

Rayakan Milad ke-8 dan HUT ke-80 RI

Kepala SD Juara Al Hikmah Jayapura, Damino, SST. Par, M.Pd mengucapkan terimkasih atas dukungan semua pihak atas diluncurkannya website dan PPID SD Juara Al Hikimah Jayapura yang ada saat ini. 

Untuk menuju Go Digital School dan patuh terhadap UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008, kata Domino, pihaknya membuat website dengan alamat sdjuaraalhikmah.jpr.sch.id dan juga sekaligus membentuk PPID di lingkungan SD Juara Al Hikmah Jayapura. 

Menurut Damino, pembentukan website sekolahnya itu berkat kerjasama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Papua, yang sudah memberikan domain ke satu-satunya sekolah dasar yang ada di Kota Jayapura saat ini. 

“Alhamdulihlah hari ini kami luncurkan website dan bentuk PPID. Terimakasih Pak David dari Diskominfo Papua dan Pak Syamsuddin dari Komisi Informasi Papua, mohon bimbingannya. Kini orang tua siswa dan masyarakat umun bisa melihat mengakses informasi dan dokumentasi sekolah kami,” jelasnya.

Damino juga mengatakan, SD Juara Al Hikmah sudah menamatkan 3 kali dengan jumlah rombongan belajar (rombel) sekarang 6 rombel, yang terdiri siswa mandiri, dhuafa dan siswa inklusi, sehingga terjadi subsidi silang di dalam sekolah.

Wakil Ketua KI Provinsi Papua Syamsuddin Levi berfoto bersama para pemenang lomba perayaan milad ke-8 SD Juara Al Hikmah dan HUT ke-80 RI. (IST)

“Sebelum kami rayakan milad ke-8 ini, panitia sudah laksanakan berbagai lomba HUT ke-80 RI, baik siswa-siswi dan para orang tua yang sebentar dibagikan hadiahnya. Puncaknya, hari ini melaksanakan karnaval, launcing website, dan deklarasi PPID sekolah,” terangnya.

Menurut Damino, maksud diadakan acara ini untuk mengucap rasa syukur sekolahnya yang sudah berusia 8 tahun. “Usia ini ibarat anak sudah kelas 2 SD, tentunya sudah mulai bisa lari dan menuju mandiri. Ini yang kami tuangkan dalam tema: Menuju Sekolah Adab, Mandiri, Alquran (Aman) dan Go Digital School,” jelasnya. 

Kegiatan ini, dihadiri Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kota Jayapura yang diwakili Kabid Pembinaan SD Eni Kusrini, dan Ketua Komite SD Juara Al Hikmah Jayapura yang juga Wakil Ketua Komisi V DPR Provinsi Papua H. Jaya Kusuma.

Selain itu, juga terlihat hadir Pengawas Pendidikan Gugus IX Siti Sunah Zahmi Hasan, Kepala Diskominfo Papua yang wakili David SP, dan Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Papua Syamsuddin Levi, serta BM Rumah Zakat Muhamad Yusuf Siranda. ***(Katharina Lita)

Artikel ini telah dibaca 117 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Gubernur Papua Pastikan Stok Bapok Aman Hingga Awal 2026

4 December 2025 - 07:59 WIT

Jelang Nataru, Gubernur Papua Pastikan Stok BBM dan Gas di Papua Aman

4 December 2025 - 06:06 WIT

Gubernur Fakhiri Titip Harapan di Rakor KNPI Papua

2 December 2025 - 23:02 WIT

HUT ke-54 Korpri, Gubernur Papua: Tingkatkan Pelayanan untuk Rakyat

2 December 2025 - 22:23 WIT

Hadiri Livin Fest 2025, Begini Permintaan Gubernur Papua

28 November 2025 - 15:12 WIT

Jelang Nataru, Pertamina-Pemprov Papua Jamin Ketersediaan Energi

27 November 2025 - 22:20 WIT

Trending di BISNIS