KABARPAPUA.CO, Serui – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kepulauan Yapen resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 bersama Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024.
Penetapan dilakukan melalui Rapat Paripurna III yang berlangsung pada 19 Agustus 2025 dengan agenda Pleno I dan II, kemudian dilanjutkan pada 20 Agustus 2025 melalui Pleno III dan IV.
Dalam rangkaian sidang, Panitia Kerja (Panja) DPRK Kepulauan Yapen melaporkan sejumlah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun Anggaran 2024.
Panja DPRK Kepulauan Yapen juga meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) membuat surat pernyataan dan segera menyetorkan dana ke kas daerah sesuai rekomendasi BPK dan instruksi bupati.
Bupati Kepulauan Yapen, Benyamin Arisoy, dalam tanggapannya menegaskan Pemkab Kepulauan Yapen telah mengeluarkan Instruksi Bupati Nomor 900.1.11.I/1154/SET tertanggal 3 Juli 2025 untuk menindaklanjuti temuan BPK.
Sejumlah OPD di lingkungan Pemkab Kepulauan Yapen diwajibkan mengembalikan kelebihan pembayaran. Benyamin juga menyinggung usulan pemekaran empat distrik baru yang akan menjadi perhatian sesuai kemampuan keuangan daerah dan regulasi.
“Soal hibah dan bantuan sosial yang belum dipertanggungjawabkan, pemerintah terus melakukan penagihan serta meminta penerima menandatangani Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM),” kata Benyamin.
Menutup rapat, Ketua DPRK Kepulauan Yapen, Ebzon Sembai, menyampaikan apresiasi atas kerja sama semua pihak, termasuk forkopimda, yang turut menjaga kelancaran sidang serta keamanan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Papua.
“Persetujuan bersama ini menjadi dasar penting bagi arah pembangunan lima tahun ke depan dengan visi Yapen Rumah Kita yang Berkeadilan, Unggul, dan Sejahtera,” kata Ebzon.
Rapat Paripurna III akhirnya ditutup resmi setelah melalui tahapan pembahasan Panja, pandangan fraksi, tanggapan bupati, hingga persetujuan bersama antara DPRKKepulauan Yapen dan Pemkab Kepulauan Yapen. ***(Ainun Faathirjal)




















