KABARPAPUA.CO, Serui – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kepulauan Yapen menggelar Rapat Paripurna III di Gedung Sidang Kantor DPRK Kepulauan Yapen, Serui, Kepulauan Yapen, Papua, Selasa, 19 Agustus 2025.
Rapat Peripurna III ini dengan agenda utama, pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Pertanggungjawaban Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024 dan raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029.
Ketua DPRK Kepulauan Yapen, Ebzon Sembai menyampaikan apresiasi kepada Bupati Kepulauan Yapen dan seluruh jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) Kepulauan Yapen yang telah menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Papua.
“Adanya kesungguhan pemerintah daerah (pemda) dalam menindaklanjuti temuan-temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Papua, menunjukkan komitmen untuk patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ebzon, Selasa, 19 Agustus 2025.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Papua, kata Ebzon, masih ditemukan sejumlah kelemahan dalam pengelolaan keuangan daerah tahun 2024, baik dari sisi pendapatan, belanja, maupun aset.
Untuk itu, Ebzon menekankan agar seluruh temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Papua ini segera ditindaklanjuti secara transparan dan akuntabel oleh pemda. Ebzon juga mengingatkan agar penyusunan RPJMD 2025-2029 benar-benar sesuai ketentuan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.
“Kiranya hasil pemeriksaan ini dapat menjadi bahan evaluasi bersama demi pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik dan akuntabel ke depan,” tegas Ebzon.

Ditemui usai sidang, Bupati Kepulauan Yapen, Benyamin Arisoy, menyampaikan bahwa pemda telah menindaklanjuti hasil audit BPK RI Perwakilan Provinsi Papua terkait administrasi, kerugian, dan sistem pengendalian internal (SPI).
“Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024 sudah diaudit BPK, dan hasilnya telah ditindaklanjuti pemda. Hal-hal administratif sedang diselesaikan, sedangkan yang berkaitan dengan kerugian segera dikembalikan ke kas daerah agar tidak berimplikasi hukum,” jelas Benyamin.
Benyamin menambahkan, pemda bersama DPRK Kepulauan Yapen akan segera menetapkan RPJMD 2025-2029 dalam batas waktu enam bulan setelah kepala daerah dilantik. “Kita berharap kedua materi ini dapat segera ditetapkan secepatnya,” katanya.
Benyamin juga mengingatkan, OPD dan pihak ketiga agar serius menindaklanjuti temuan BPK RI Perwakilan Papua, termasuk pembuatan SPJ untuk dana hibah, bantuan sosial, dan pendidikan.
“Ada batas waktu 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima untuk diselesaikan. Jika tidak, bisa berimplikasi hukum,” terangnya.
Menurut Benyamin, masyarakat penerima bantuan juga harus ikut bertanggungjawab membuat laporan pertanggungjawaban agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Rapat Paripurna III DPRK Kepulauan Yapen turut dihadiri Wakil Bupati Kepulauan Yapen Roi Palunga, jajaran DPRK Kepulauan Yapen, Forkopimda Kepulauan Yapen, pimpinan OPD Kepulauan Yapen, tokoh masyarakat, tokoh adat, serta unsur pers dan organisasi. ***(Ainun Faathirjal)




















