Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

PERISTIWA · 19 Aug 2025 16:06 WIT

Kontraktor Listrik Papua Datangi Kantor PLN, Minta Keberpihakan


					Koordinator Tim Kuasa Hukum PKLSP, Ghorga Donny Manurung (tengah) saat mendampingi para kontraktor listrik OAP saat mendatangi Kantor PLN Papua di Kota Jayapura. Foto: Katharina/KabarPapua.co Perbesar

Koordinator Tim Kuasa Hukum PKLSP, Ghorga Donny Manurung (tengah) saat mendampingi para kontraktor listrik OAP saat mendatangi Kantor PLN Papua di Kota Jayapura. Foto: Katharina/KabarPapua.co

KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura– Persatuan Kontraktor Listrik Se-Tanah Papua (PKLSP) mendatangi Kantor PLN Papua, guna menyerahkan surat somasi kepada manajemen PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Distribusi Papua dan Papua Barat (UIWDP2). 

Somasi terkait tidak ada keberpihakan terhadap pengusaha Papua dalam sejumlah proyek yang dikerjakan PLN setempat.

Koordinator Tim Kuasa Hukum PKLSP, Ghorga Donny Manurung menyampaikan, selama ini kebijakan PLN tidak berpihak kepada pengusaha Papua. Padahal pada pengusaha ini adalah pengusaha Papua yang bermukim dan tinggal, serta ikut membangun tanah Papua.“Selama ini, pengusaha lokal secara perlahan disingkirkan,” jelasnya, Selasa 19 Agustus 2025.

Ghorga bilang, salah satunya adalah kebijakan PLN terkait penunjukan langsung pengusaha pada tanggal 14-15 Agustus 2025.

“Disinyalir pengusaha yang ditunjuk ini tak memiliki kualifikasi , tapi malahan jadi pemenang atas penunjukan langsung. PLN tidak ada keterbukaan dan transparansi jelas,” ujarnya.

PKLSP  juga meminta pimpinan PLN Papua segera menghentikan kebijakan diskriminatif pengusaha Papua, serta menghentikan penunjukan langsung yang dilakukan 14-15 Agustus,  karena cacat hukum dan tak sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Jika tidak dilakukan, dalam waktu 14 hari ke depan, kami akan melakukan langkah hukum tegas dan mengadukan hal ini ke presiden dan KPK,” katanya.

Wakil Ketua PKLSP,  Hengky Yoku yang ikut mendampingi dalam penyampaian surat somasi tersebut mengakui, selama ini pengusaha Papua terkesan ditelantarkan.

Manajer Komunikasi dan TJSL UIP Papua dan Papua Barat, M. Djalaludin .

Manajer Komunikasi dan TJSL UIP Papua dan Papua Barat, M. Djalaludin membenarkan telah menerima somasi atau teguran hukum dari kontraktor. Dalam surat somasi tersebut diberikan waktu 14 hari untuk menanggapi somasi tersebut. 

Dia menjelaskan  keberpihakan PLN kepada para pengusaha lokal telah diatur dalam Peraturan Direksi. Termasuk proses penunjukan pekerjaan berpedoman pada aturan yang berlaku.

“Keberpihakan kepada perusahaan lokal sudah jelas. Yang kontrak dengan kita adalah perusahaan lokal, kecuali yang nilainya tinggi seperti pembangunan PLTA,” ujarnya.

Walau begitu, surat somasi yang dilayangkan hari ini akan dipelajari dan akan dijawab sesuai mekanisme PLN. *** (Katharina)

Artikel ini telah dibaca 101 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Jaga Ketenangan Jelang Hari HAM, Kepala Suku Puncak: Sambut Bulan Suka Cita dengan Damai

5 December 2025 - 01:37 WIT

Patroli Skala Besar Kamtibmas Lokal Papua: Situasi Kondusif

1 December 2025 - 21:10 WIT

Salat Gaib Serentak Polda Papua, Dukungan Moral untuk Saudara di Sumatera

1 December 2025 - 19:35 WIT

Tokoh Pemuda Papua Ingatkan Mahasiswa Hindari Ajakan Provokatif

30 November 2025 - 14:47 WIT

Jelang 1 Desember, LMA Jayawijaya: Sambut Natal dengan Damai Sukacita

30 November 2025 - 11:14 WIT

Kapolres Kaimana Imbau Masyarakat Tak Terprovokasi Jelang 1 Desember

29 November 2025 - 20:03 WIT

Trending di KABAR PAPUA BARAT