KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura-Komisioner Bawaslu Papua Yofrey Kebelen, menegaskan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam mengawal proses rekapitulasi suara pemilu 2025, dalam hal ini Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur (Pilgub) Papua di berbagai tingkatan.
Menurut Yofrey, seluruh tahapan pemilu merupakan tanggung jawab bersama demi memastikan proses berjalan aman, transparan, dan berintegritas. “Kami berharap masyarakat dapat memberikan informasi kepada pengawas pemilihan untuk mengawal proses rekapitulasi perhitungan suara di berbagai tingkatan,” jelasnya, Sabtu, 9 Agustus 2025.
Bawaslu Papua juga memastikan, jajaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) melakukan pergeseran logistik kembali ke distrik masing-masing secara tertib. Hal ini dilakukan agar proses rekapitulasi suara dapat dikawal bersama, mulai dari tingkat TPS hingga ke tingkat provinsi.
“Hasil nantinya akan dikeluarkan di TPS agar kita bisa menjaga kemurnian suara hingga ke rekapitulasi tingkat provinsi. Kami juga telah mendorong KPU agar pelaksanaan rekapitulasi di setiap tingkatan berjalan lancar dan bebas dari potensi pelanggaran,” terangnya.
Yofrey juga mengingatkan, bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan waktu hingga 180 hari untuk menyelesaikan tahapan penetapan hasil, yakni sampai 24 Agustus 2025.
Namun, jika dalam tiga hari setelah penetapan terdapat permohonan sengketa, maka hasil pemilu kemungkinan belum bisa ditetapkan hingga batas waktu itu. Bawaslu Papua berharap seluruh penyelenggara pemilu menjaga netralitas dan integritas dalam menjalankan tugas, terutama dalam tahapan rekapitulasi suara. ***(Imelda)




















