Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

POLITIK · 6 Aug 2025 07:16 WIT

608 Pemilih Telah Berstatus TNI/Polri, KPU Papua: Namanya Ditandai Khusus


					Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Amijaya Halim. (KabarPapua.co/Natalya Yoku) Perbesar

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Amijaya Halim. (KabarPapua.co/Natalya Yoku)

KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Sebanyak 608 pemilih yang ada dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024 telah beralih status menjadi anggota TNI/Polri dan tercatat tidak memiliki hak memilih pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur (Pilgub) Papua di 6 Agustus 2025.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua, Amijaya Halim, data ke 608 pemilih ini berasal dari DPT 8 kabupaten dan 1 kota yang menyelenggarakan PSU Pilgub Papua 2025.

“Mereka sebelumnya tercatat sebagai pemilih yang ada di dalam DPT Pilgub 2024 dan telah berubah status menjadi TNI/Polri pasca 27 November 2024,” kata Aminjaya, usai melakukan pemusnahan surat suara di gudang logistik KPU Kota Jayapura, Selasa, 5 Agustus 2025.

Amijaya menyebut, perubahan status 608 pemilih ini bukan kehilangan hak pilih atau dihilangkan hak pilihnya oleh KPU.

“Dalam konteks menjaga netralitas kelembagaan mereka dan terkait dengan regulasi yang mengikat kelembagaan mereka. Sehingga itulah yang menjadi alasan mengapa mereka tidak bisa menggunakan hak pilih mereka,” tegasnya.

Menurut Amijaya, KPU tidak menghapus atau menghilangkan nama mereka dari DPT tapi kami memberikan markingatau tanda pada nama mereka di 9 kabupaten/kota.

“Nama-nama tersebut tidak dihapus dari DPT, melainkan diberi tanda khusus sebagai penanda bahwa yang bersangkutan sudah tidak memenuhi syarat sebagai pemilih dan demi menjaga netralitas lembaga dan integritas,” tutupnya. ***(Natalya Yoku)

Artikel ini telah dibaca 71 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Analisis Pakar Politik: Soal Reformasi Jilid II

18 June 2026 - 22:52 WIT

Jaga Hak Pilih 2029, Bawaslu Mamberamo Raya Minta KPU Aktif Koordinasi ke Disdukcapil

15 June 2026 - 14:43 WIT

Bawaslu Mamberamo Raya Minta Semua Parpol Tertib Administrasi

8 June 2026 - 12:18 WIT

Purnawirawan TNI-Polri di Papua Siap Kawal Kemakmuran Rakyat

2 June 2026 - 22:48 WIT

Bahlil Lahadalia Bertekad Maju Caleg Lewat Dapil Papua di Pemilu 2029

25 April 2026 - 19:05 WIT

Nancy Raweyai Pertanyakan Substansi Kunjungan Wapres RI di Papua Tengah

23 April 2026 - 11:22 WIT

Trending di POLITIK