KABARPAPUA.CO, Serui – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Yapen melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kepulauan Yapen menggelar Konsultasi Publik Pertama (KP1). Kegiatan ini dalam rangka penyusunan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2025-2044.
Kegiatan KP1 ini dilaksanakan di Gedung Silas Papare, Serui, bertujuan untuk menghimpun masukan, aspirasi, dan informasi dari berbagai pemangku kepentingan sebagai upaya memperkuat arah pembangunan daerah ke depan, Jumat, 25 Juli 2025.
Bupati Kepulauan Yapen, Benyamin Arisoy, dalam sambutannya menyampaikan, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2013 tentang RTRW telah berlaku selama lebih dari 10 tahun.
“Selama periode tersebut, terjadi berbagai perubahan, baik dari sisi regulasi nasional maupun kondisi aktual wilayah, sehingga diperlukan penyesuaian secara menyeluruh terhadap RTRW yang lama,” katanya.
Secara eksternal, kata Benyamin, perubahan regulasi strategis nasional seperti penerbitan Undang-Undang Cipta Kerja, serta Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan dan Peninjauan kembali RTRW yang turut mempengaruhi arah penataan ruang daerah.
Sedangkan secara internal, lanjut Benyamin, kebijakan daerah juga mengalami perkembangan signifikan, termasuk penetapan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang memerlukan penyesuaian terhadap struktur dan pola ruang wilayah.
“Penyesuaian ini penting agar mampu mengakomodasi prioritas pembangunan jangka panjang secara optimal,” kata Benyamin.
Benyamin juga menyoroti sejumlah dinamika dan isu strategis yang menjadi alasan penting dalam revisi RTRW, di antaranya: penyesuaian batas wilayah akibat pemekaran daerah. Juga potensi sektor pertanian, perikanan, kehutanan, dan pariwisata yang belum dikelola secara optimal.
“Lalu terkait alih fungsi lahan pertanian dan hutan yang mengancam ketahanan pangan dan kelestarian lingkungan. Terus, kebutuhan pengembangan jaringan jalan dan akses laut untuk mengurangi ketimpangan wilayah. Serta, perlunya pembangunan ramah lingkungan dan berorientasi pengurangan risiko bencana,” paparnya.
Berdasarkan hasil peninjauan kembali, kata Benyamin, RTRW Kabupaten Kepulauan Yapen membutuhkan revisi total. Sehingga pemerintah daerah bersama tim penyusun menyelenggarakan konsultasi publik ini.
“Hal ini untuk menghimpun masukan, aspirasi, dan informasi dari berbagai pihak. Harapannya, dokumen RTRW yang dihasilkan nantinya benar-benar relevan, partisipatif, dan mewakili kepentingan publik,” jelas bupati.
Benyamin mengajak seluruh peserta yang hadir dalam forum ini untuk aktif memberikan masukan, kritik, dan saran yang konstruktif demi mendukung pembangunan wilayah Kabupaten Kepulauan Yapen yang maju, berdaya saing, dan berkelanjutan.
Turut hadiri dalam kegiatan ini Kabid Perencanaan Kawasan Bapperida Provinsi Papua Mirwan Gani, perwakilan PPIIG Universitas Cenderawasih Didin Ardiansyah, dan Kepala Dinas PUPR Kepulauan Yapen Jumirto Dwi Bingga.
Juga dihadiri tim ahli RTRW, delegasi Bapperida Papua, DPRK Kepulauan Yapen, Forkopimda, OPD teknis, kepala distrik, tokoh adat, akademisi, lembaga adat, LSM, ATR/BPN Yapen, serta perwakilan BUMD dan BUMN yang ada di Kabupaten Kepulauan Yapen. ***(Ainun Faathirjal)




















