Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

PERISTIWA · 21 Jul 2025 20:01 WIT

Dugaan Korupsi Vanue PON Aerosport Mimika Mulai Disidangkan


					Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana Aerosport pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, Senin 21 Juli 2025. Foto: Imelda/Kabarpapua.co Perbesar

Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana Aerosport pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, Senin 21 Juli 2025. Foto: Imelda/Kabarpapua.co

KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura– Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana Aerosport pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, Senin 21 Juli 2025.

Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim, Thobias Benggian dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tim Kajaksaan Negeri Mimika dan Kejaksaan Tinggi Papua.

Persidangan menghadirkan 5 terdakwa yakni Ade Jalaludin, selaku Tenaga Ahli Pembantu Perencanaan, Dominggus RH Mayaut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mimika. Paulus Johanis Kurnala,  Direktur Utama PT Karya Mandiri Permai, Ruli Koestaman, selaku Direktur Utama PT. Mulya Cipta Perkasa  dan SUYANI, selaku Pejabat Pembuat Komitmen.

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Papua, Valery Dedy Sawaki menyampaikan persidangan ditunda, dikarenakan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mimika melalui kuasanya melakukan eksepsi yang akan didengar  minggu depan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Papua, Ricky Raymond Biere menjelaskan pra peradilan adalah hal yang biasa dan sudah terjadwal

“Kasus ini cepat dilimpahkan karena mengingat asas peradilan cepat, sederhana dan biaya murah, guna memperoleh kepastian hukumnya,” ujar Ricky

Untuk diketahui,  persiapan venue Aerosport PON Papua memiliki nilai kontrak sebesar Rp79 miliar,  namun berujung pada kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 31,3 miliar.

Kelima terdakwa disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara lebih kurang tergantung kualitas perbuatan masing-masing tersangka.  ***  (Imelda)

Artikel ini telah dibaca 201 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Ribuan Personel Meriahkan Natal Bersama Polda Papua di Auditorium Uncen

20 January 2026 - 09:39 WIT

Peringatan Keras Ketua Adat Lapago Kota Jayapura untuk TPN-OPM

19 January 2026 - 22:24 WIT

Tokoh Agama Papua: TPN-OPM, Hentikan Kekerasan terhadap Warga Sipil di Yahukimo

19 January 2026 - 15:48 WIT

Lapas Kelas IIA Abepura Tegaskan Layanan Pemasyarakatan Berjalan Baik

17 January 2026 - 18:23 WIT

Korban Perahu Ketinting di Asmat Ditemukan Tak Bernyawa

15 January 2026 - 16:55 WIT

Polsek Sota Dampingi Petani hingga Panen Jagung di Ujung Timur Indonesia

15 January 2026 - 10:54 WIT

Trending di PERISTIWA