KABARPAPUA.CO, Serui- Polres Kepulauan Yapen memusnahkan ganja seberat 10 kilogram, Kamis 26 Juni 2026 di halaman mapolres setempat.
Pemusnahan berdasarkan Surat Ketetapan Nomor SP/TAP/02/VI//2025/Resnarkoba tentang pemusnahan barang bukti atau sitaan. Pemusnahan disaksikan Pengadilan Negeri, Kejaksaan Serui, dan Dinas Kesehatan Kepulauan Yapen .
Kapolres Kepulauan Yapen AKBP Ardyan Ukie Hercahyo menyampaikan ganja yang dimusnahkan milik FDA (23), warga Waropen. FDA sengaja membeli ganja di Jayapura dan direncanakan akan diedarkan di Serui.
“Pemusnahan ganja ini seberat 10,300 Kilo merupakan jumlah tertinggi yang Polres Yapen yang pernah diungkap,” katanya.
Ardyan menyatakan pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Polres Kepulauan Yapen untuk membawa Yapen semakin baik dan produktif serta terbebas dari pengaruh buruk narkotika.
“Kami mengimbau kepada masyarakat terutama orang tua agar menjaga dan mencegah anak-anak agar tidak mudah terpengaruh menggunakan narkotika,” katanya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Kelulauan Yapen IPTU Amirullah mengatakan ganja yang berhasil ditemukan sebanyak 10.308,2 kilogram. Dimana 7,1 gram disisihkan untuk pembuktian di pengadilan Negeri Serui. Adapun barang bukti Positif THC ( Narkotika Golongan I Jenis ganja) yang dimusnakan yakni sebesar 10.301,1 Kilogram.
Setelah Pemusnahan ini akan dilanjutkan dengan tahap I, yang dilanjutkan dengan Jaksa Peneliti untuk dilanjutkan menjadi P21. “Maka, bila terbukti P21 maka akan segera akan dilimpahkan ke Kejaksaan atau tahap II,” katanya.
IPTU Amirullah bersama Satuan Satresnarkoba berkomitmen untuk menghentikan aksi pemasok dan pengedar ganja agar tidak membawa dampak negatif bagi Kabupaten Kepulauan Yapen. *** (Ainun Faathirjal)




















