KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Pemerintah Kota Jayapura akan memberlakukan tarif pajak baru pada awal tahun 2024. Tarif pajak ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
Kepala Bidang Pendaftaran, Pendataan dan Dokumentasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Jayapura, Ronald Sinyo Noriwari mengatakan, kenaikan tarif pajak berlaku bagi tempat hiburan, restoran, tempat parkir hingga panti pijat.
“Kenaikan tarif pajak, baik tempat hiburan, restoran, tempat parkir, panti pijat dan beberapa yang lainnya mengalami kenaikan rata-rata menjadi paling rendah 40 persen,” ujar Ronald, Selasa 19 Desembe3r 2023. .
Stiker KPK bagi Penunggak Pajak
Ronald menyebut, penerapan tarif pajak baru mulai berlaku pada 5 Januari 2024. Bapenda Kota Jayapura akan terus menyosialisasikan kepada semua pewajib pajak agar memahami aturan yang ada.
Ia juga mengingatkan para wajib pajak yang masih menunggak pembayaran. Di mana Bapenda melalui Bidang Penagihan bersama Satuan Polisi Pamong Praja masih melakukan pemberitahuan berupa penempelan stiker KPK.
“Kita masih terus melakukan pemberitahuan lewat stiker KPK untuk memberikan efek jera bagi wajib pajak yang menunggak. Sampai hari ini dampaknya sangat signifikan untuk mereka,” katanya.
Pajak Parkir Turun Jadi 10 Persen
Manager Saga Group, Haris Manuputty mengaku sangat bersyukur dengan peraturan baru ini, terutama yang berhubungan dengan usahanya. Di mana, menurutnya, pajak parkir dari 30 persen turun menjadi 10 persen.
“Itu menjadi satu bantuan bentuk perhatian Pemerintah Kota Jayapura kepada kami, apalagi operasional kami cukup besar di parkiran,” ujarnya.
Saat ini, kata Haris, Pemkot Jayapura tengah mengalami kesulitan karena hanya mengandalkan sektor jasa dan perdagangan untuk menunjang pendapatan daerah.
Untuk itu, dia mengajak para pengusaha di Kota Jayapura untuk proaktif dalam mendukung program pemerintah lewat pembayaran pajak. *** (Natalya Yoku).