KABARPAPUA.CO,Kota Jayapura- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menahan 4 tersangka dugaan korupsi pembangunan Venue Aerosport di Kabupaten Mimika, Papua Tengah. Kerugian negara ditafsir hingga Rp31,3 miliar.
Asisten Pidana Khusus Kejati Papua, Nixon Mahuse menyampaikan 4 tersangka sudah ditahan di sel Polda Papua selama 20 hari ke depan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Keempat tersangka ditahan dalam kasus ini adalah:
– DRM, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Mimika
– SY, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Mimika
– PJK, Penyedia Jasa Konstruksi
– RK, Penyedia Jasa Konsultan Pengawasan
“Proyek ini memiliki nilai kontrak mencapai Rp79 miliar, namun hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaksanaan pembangunan tidak sesuai dengan perjanjian kerja,” kata Nixon Mahuse, Rabu 11 Juni 2025..
Audit kerugian negara yang dilakukan oleh lembaga berwenang mengungkap bahwa proyek tersebut menyebabkan kerugian hingga Rp31,3 miliar.
Dalam penyelidikan kasus ini, Kejati Papua telah memeriksa 32 saksi dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. “Mereka terancam hukuman minimal 4 tahun penjara,” katanya.
Nixon Mahuse menambahkan Kejati Papua akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas, serta memastikan tidak ada pihak yang lepas dari tanggung jawab hukum.
“Kasus ini masih dalam tahap pengembangan, dan kami tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Kami akan terus menjalankan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,”tegasnya. *** (Imelda)




















