Menu ✖

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

PERISTIWA · 12 Jun 2025 08:54 WIT

Dugaan Korupsi PON Papua Menguap di Venue Aerosport Mimika


					Empat tersangka dugaan korupsi di Venue PON Aerosport Mimika. Foto: screenshoot Perbesar

Empat tersangka dugaan korupsi di Venue PON Aerosport Mimika. Foto: screenshoot

KABARPAPUA.CO,Kota Jayapura- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menahan 4 tersangka dugaan korupsi pembangunan Venue Aerosport di Kabupaten Mimika, Papua Tengah. Kerugian negara ditafsir hingga Rp31,3 miliar.

Asisten Pidana Khusus Kejati Papua, Nixon Mahuse menyampaikan 4 tersangka sudah ditahan di sel Polda Papua selama 20 hari ke depan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Keempat tersangka ditahan dalam kasus ini adalah:

– DRM, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Mimika

– SY, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Mimika

– PJK, Penyedia Jasa Konstruksi

– RK, Penyedia Jasa Konsultan Pengawasan

“Proyek ini memiliki nilai kontrak mencapai Rp79 miliar, namun hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaksanaan pembangunan tidak sesuai dengan perjanjian kerja,” kata Nixon Mahuse, Rabu 11 Juni 2025..

Audit kerugian negara yang dilakukan oleh lembaga berwenang mengungkap bahwa proyek tersebut menyebabkan kerugian hingga Rp31,3 miliar.

Dalam penyelidikan kasus ini, Kejati Papua telah memeriksa 32 saksi dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. “Mereka terancam hukuman minimal 4 tahun penjara,” katanya.

Nixon Mahuse menambahkan Kejati Papua akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas, serta memastikan tidak ada pihak yang lepas dari tanggung jawab hukum.

“Kasus ini masih dalam tahap pengembangan, dan kami tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Kami akan terus menjalankan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,”tegasnya. *** (Imelda)

Artikel ini telah dibaca 1,409 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Satgas Damai Cartenz Usut Asal-usul Amunisi Temuan Bea Cukai Jayapura

6 October 2026 - 21:26 WIT

Kantor Pertanahan Kepulauan Yapen Terbitkan 68 Sertifikat Tanah untuk Yapen dan Waropen

6 October 2026 - 19:51 WIT

2 OPM Kodap Sorong Raya Tewas, TNI Temukan Senjata Revolver

6 October 2026 - 12:56 WIT

HUT Ke-81 TNI di Kepulauan Yapen, Panglima Tekankan Lima Pedoman PRIMA bagi Prajurit

5 October 2026 - 11:48 WIT

Malam di Arinop Pegunungan Bintang Kini Terang

3 October 2026 - 22:27 WIT

Mobil Hilang Kendali di Pintu Angin Japsel, Pemotor Jadi Korban Jiwa

3 October 2026 - 21:27 WIT

Trending di PERISTIWA