KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura– Kejaksaan Papua menuntut 4 terdakwa korupsi dana PON XX dengan hukuman beragam, mulai 2 tahun lebih hingga 16 tahun lebih.
Hal ini terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura saat agenda sidang pembacaan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Natalia Rahmma, SH dan Zulhan Tanjung, SH pada Rabu sora 28 Mei 2025.
Dalam pembacaan tuntutan tersebut masing-masing terdakwa yakni Vera Parinussa sebagai Koordinator Venue PON XX dituntut 4 tahun 6 bulan penjara dengan tuduhan merugikan keuangan negara Rp18 miliar lebih. Vera juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp4 miliar lebih setelah satu minggu putusan pengadilan.
Vera terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana korupsi yang diatur dalam pasal 3 Jo pasal 18 UU No 31/1999, tentang pemberantasan korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20/2001, tentang perubahan atas UU no 31/1999, tentang pemberantasan korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana diatur subsidair.
Kemudian terdakwa kedua Roy Letlora sebagai Ketua Bidang II Pengurus Besar PON dituntut 16 tahun kurungan penjara karena telah mengakibatkan kerugian negara senilai lebih dari Rp38 miliar.
Roy dituntut dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU no 31/1999 tentang pemberantasan pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20/2001, tentang perubahan atas UU no 31/1999, tentang pemberantasan korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana diatur KUHP Subsidair pasal 3 jo pasal jo pasal 18 UU no 31/1999 tentang pemberantasan pidana korupsi sebagaimana a diubah dan ditambah dengan UU nomor 20/2001, tentang perubahan atas UU no 31/1999, tentang pemberantasan korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp13 juta lebih yang disetor kepada negara.

Keempat terdakwa dugaan korupsi dana PON Papua saat mendengarkan pembacaan tuntutan. Foto: Katharina/Kabarpapua.co
Terdakwa ketiga yakni Theodorus Rumbiak sebagai Bendahara Umum Pengurus Besar PON yang dituntut penjara 11 tahun dan 6 bulan dan menghukum terdakwa dengan membayar Rp12 miliar lebih. Dalam tuntutan itu, Theo merugikan negara sebesar Rp19 miliar lebih.
Theo dituntut dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU no 31/1999 tentang pemberantasan pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20/2001, tentang perubahan atas UU no 31/1999, tentang pemberantasan korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana diatur KUHP Subsidair pasal 3 jo pasal jo pasal 18 UU no 31/1999 tentang pemberantasan pidana korupsi sebagaimana sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20/2001, tentang perubahan atas UU no 31/1999, tentang pemberantasan korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, Recky Douglas Ambrauw sebagai Koordinator Bidang Transportasi yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp609 juta lebih, dituntut penjara 2 tahun dan 6 bulan penjara, serta menghukum terdakwa membayar uang pengganti Rp330 juta lebih, karena melanggar pasal 3 jo pasal jo pasal 18 UU no 31/1999 tentang pemberantasan pidana korupsi sebagaimana sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20/2001, tentang perubahan atas UU no 31/1999, tentang pemberantasan korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ketua majelis hakim, Lidia Awoinero SH didampingi Andi Mattalata, SH dan Nova Claudia SH menjadwalkan sidang pembelaan dari para terdakwa yang akan digelar pada Rabu 4 Juni mendatang.
Untuk diketahui, dalam sidang dugaan korupsi PON tersebut menghadirkan 150 orang saksi. Beberapa saksi mengungkap apa yang terjadi, serta nama-nama yang diduga terlibat langsung dalam dugaan korupsi dana PON tersebut. *** (Katharina)




















