Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

PERISTIWA · 23 May 2025 01:09 WIT

Marah Ditegur Berisik, Pria di Kainui Distrik Angkaisera Bunuh Tetangganya


					Ilustrasi berkelahi (kompasiana.com) Perbesar

Ilustrasi berkelahi (kompasiana.com)

KABARPAPUA.CO, Serui – Marah ditegur berisik, pria berinisial YK (56) membunuh tetangganya berinisial MEK (45) menggunakan parang. Kasus pembunuhan ini terjadi di Kampung Kainui II, Distrik Angkaisera, Kabupaten Kepulauan Yapen, Papua.

Kapolres Kepulauan Yapen Ardyan Ukie Hercahyo dalam siaran persnya pada Kamis, 22 Mei 2025 mengatakan, tindak pidana pembunuhan subsider penganiayaan yang mengakibatkan kematian kepada korban.

Ardyan menjelaskan, kronologis kejadian kasus ini berawal pada Sabtu, 12 Mei 2025 pukul 21.00 WIT, dimana terjadi ribut-ribut di rumah tersangka YK, mengakibatkan korban MEK yang rumahnya berada diseberang akhirnya mendatangi rumah pelaku (YK) dengan membawa pisau, yang berakhir pertengkaran hebat dan pembunuhan.

“Akibat kejadian itu, tersangka YK meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP) untuk bersembunyi. Sementara korban MEK dilarikan ke RSUD Serui namun korban tidak dapat diselamatkan akibat kehabisan banyak darah. Setelah kejadian, keluarga MEK dengan amarah mendatangi rumah YK dan membakar habis rumah tersangka,” jelas Ardyan.

Adapun barang bukti yang berhasil disita yakni, 1 parang panjang, celana, serta kaos yang digunakan pelaku YK saat membunuh korban MEK.

“Tersangka YK dipersangkakan Pasal 338 ayat 1 Subsidar 351 ayat 3 KUHP yaitu tindak pidana pembunuhan dengan subsidar, tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 Tahun penjara,” terang Ardyan.

Kepala Satreskrim Polres Kepulauan Yapen Hendra Wahyudi menambahkan, proses penangkapan dan penyitaan barang bukti pelaku YK dilakukan kurang dari 1×24 Jam dilanjutkan dengan penahanan pelaku beserta barang bukti di Polres Kepulauan Yapen.

Hendra mengatakan, kasus perkara ini sementara berjalan, dimana SPDP telah dikirimkan permintaan penetapan penyitaan dan pengiriman berkas tahap 1. “Kami lagi menunggu balasan dari Kejaksaan.Semoga saja P21 dan secepatnya dapat dilimpahkan,” katanya. ***(Ainun Faathirjal)

Artikel ini telah dibaca 208 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Ribuan Personel Meriahkan Natal Bersama Polda Papua di Auditorium Uncen

20 January 2026 - 09:39 WIT

Peringatan Keras Ketua Adat Lapago Kota Jayapura untuk TPN-OPM

19 January 2026 - 22:24 WIT

Tokoh Agama Papua: TPN-OPM, Hentikan Kekerasan terhadap Warga Sipil di Yahukimo

19 January 2026 - 15:48 WIT

Lapas Kelas IIA Abepura Tegaskan Layanan Pemasyarakatan Berjalan Baik

17 January 2026 - 18:23 WIT

Korban Perahu Ketinting di Asmat Ditemukan Tak Bernyawa

15 January 2026 - 16:55 WIT

Polsek Sota Dampingi Petani hingga Panen Jagung di Ujung Timur Indonesia

15 January 2026 - 10:54 WIT

Trending di PERISTIWA