Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

KABAR KEPULAUAN YAPEN · 14 May 2025 09:06 WIT

Pemilik 71 Bungkus Ganja Berhasil Ditangkap Polres Kepulauan Yapen


					Penangkapan tersangka ASR di rumahnya dilakukan dengan penggeledahan dan  berhasil ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja di dalam kamarnya. (Foto dok Humas Polres Kepulauan Yapen) Perbesar

Penangkapan tersangka ASR di rumahnya dilakukan dengan penggeledahan dan berhasil ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja di dalam kamarnya. (Foto dok Humas Polres Kepulauan Yapen)

KABARPAPUA.CO, Serui – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Yapen berhasil menangkap seorang pria berinisial ASR (25) atas kepemilikan 71 bungkus narkotika jenis ganja pada Senin, 12 Mei 2025.

Kasat Narkoba Polres Kepulauan Yapen Iptu Amirullah mengatakan, penangkapan tersangka ASR (25) ini dilakukan setelah mendapatkan informasi bahwa terdapat penjualan narkotika jenis ganja.

Melalui informasi tersebut akhirnya, Tim Satresnarkoba Kepulauan Yapen bergerak melakukan pemantauan terhadap terduga dan kemudian melakukan menangkap pelaku ASR (25) di rumahnya pada pukul 23.30 WIT.

“Proses penangkapan tersangka ASR di rumahnya dilakukan dengan penggeledahan yang berhasil menemukan sejumlah barang bukti plastik berisi narkotika jenis ganja di dalam kamar tempat terduga,” jelas Amirullah.

Dari hasil penggeledahan ini Tim Satresnarkoba Kepulauan Yapen berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis ganja yang dimasukkan kedalam 37 plastik bening berukuran besar, 3 plastik bening berukuran sedang, dan 31 plastik bening berukuran kecil.

Serta ditemukan uang pecahan Rp100 ribu sebanyak 9 lembar dan pecahan Rp50 ribu sebanyak 15 lembar, yang selanjutnya tersangka beserta barang buktinya tersebut diamanakan di Mapolres Kepulauan Yapen untuk dilakukan proses penyelidikan. ***(Ainun Faathirjal)

Artikel ini telah dibaca 120 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Waket II DPRK Kepulauan Yapen Soroti Renovasi Sekolah yang Belum Rampung

23 January 2026 - 23:21 WIT

Pesan Penting Wabup Yapen saat Penyerahan DPA hingga SK Plt OPD

23 January 2026 - 15:55 WIT

Waket II DPRK Kepulauan Yapen Tinjau Rumah Tak Layak Huni di Kandowarira

22 January 2026 - 22:01 WIT

Pengembangan Kakao, Petani Apresiasi Langkah Pemkab Kepulauan Yapen 

21 January 2026 - 22:13 WIT

TKG Belum Terbayarkan, Komisi C DPRK Kepulauan Yapen Gelar RDP 

21 January 2026 - 21:51 WIT

Kembangkan Kakao Berkelanjutan, Pemkab Kepulauan Yapen Gandeng Investor

21 January 2026 - 13:28 WIT

Trending di BISNIS