Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

KABAR KOTA JAYAPURA · 28 Apr 2025 21:41 WIT

Pemkot Jayapura Tegaskan Sekolah Negeri Dilarang Pungut Biaya di PPDB


					Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru didampingi Ketua PGRI Papua Elia Waromi saat tinjau ujian di salah satu sekolah di Kota Jayapura. (KabarPapua.co/Imelda) Perbesar

Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru didampingi Ketua PGRI Papua Elia Waromi saat tinjau ujian di salah satu sekolah di Kota Jayapura. (KabarPapua.co/Imelda)

KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura mempertegas komitmennya terhadap pendidikan gratis dengan mengeluarkan surat edaran yang melarang sekolah negeri, mulai dari PAUD hingga SMK, memungut biaya apapun selama proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025.

Menurut Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, Pemkot Jayapura mengeluarkan penegasan ini bahwa pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi administrasi. Selain itu, sekolah juga dilarang menahan ijazah siswa dengan alasan administrasi.

“Pemkot Jayapura telah mengeluarkan surat edaran agar sekolah negeri tidak memungut biaya apapun. Program utama pemerintah adalah pendidikan gratis. Sehingga tidak boleh ada siswa yang terhambat mendapatkan hak pendidikan hanya karena biaya,” kata Rustan, Senin, 28 April 2025.

Rustan juga mengingatkan, bahwa semua bentuk pungutan seperti uang buku, seragam, ujian, maupun biaya kelulusan harus dihapus. “Sekolah tidak boleh memaksa siswa membeli atribut atau menahan ijazah dengan alasan belum membayar,” tegasnya.

Untuk itu, Rustan meminta para guru dan kepala sekolah untuk menindaklanjuti surat edaran tersebut, gunamemastikan kebijakan pendidikan gratis berjalan lancar. “Tahun ajaran baru 2025 pada Juli nanti, sekolah negeri tak boleh lagi memungut biaya pendaftaran atau pungutan lainnya,” katanya.

Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Papua, Elia Waromi, mendukung penuh kebijakan Pemkot Jayapura terkait larangan pungutan biaya di sekolah. Pihaknya memberikan masukan agar, dana bantuan operasional sekolah daerah (BOSDA) yang saat ini dikirim langsung ke rekening siswa bisa dialihkan ke rekening sekolah.

“BOSDA ini perlu dikelola langsung oleh sekolah untuk memastikan anggaran digunakan sesuai peruntukannya, demi mendukung tujuan pemerintah meringankan beban orang tua,” ujar Elia.

Elia menyarankan agar komite sekolah bersama kepala sekolah berdiskusi untuk menyelaraskan tujuan bantuan pendidikan dengan kebijakan pemerintah. “Pemerintah harus hadir dengan memberikan solusi untuk menggantikan biaya-biaya yang dihapus,” tambahnya.

Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah nyata memastikan pendidikan yang inklusif dan adil bagi seluruh siswa di Kota Jayapura. D ukungan semua pihak, Pemkot Jayapura berkomitmen menghapus hambatan finansial yang menghalangi akses pendidikan, sekaligus memperkuat sistem pendidikan lebih transparan dan bermutu. ***(Imelda)

Artikel ini telah dibaca 1,216 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Wali Kota Jayapura: Besok, Jalan Ringroad Sudah Bisa Digunakan

27 November 2025 - 23:16 WIT

Bantuan Tunai Kesra Cair! Penerima Manfaat di Kota Jayapura Terima Rp900 Ribu

27 November 2025 - 22:00 WIT

Wakil Wali Kota Jayapura Ingatkan ASN Tak Lukai Hati Rakyat

25 November 2025 - 05:08 WIT

Pemkot Jayapura Gelar Orientasi Keamanan Pangan dan Standar Gizi bagi SPPG 

22 November 2025 - 01:01 WIT

Wakil Wali Kota Jayapura: Otsus Harus Berdampak Nyata bagi Kesejahteraan OAP

22 November 2025 - 00:46 WIT

Kerjasama Unhas, Pemkot Jayapura Kembangkan Potensi Pertanian dan Perikanan

6 November 2025 - 00:57 WIT

Trending di KABAR KOTA JAYAPURA