Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

PERISTIWA · 14 Dec 2023 14:27 WIT

Polisi Usut Ricuh Pencairan Dana Desa di Tolikara, Sejumlah Barang Bukti Diamankan


					Aparat Polres Tolikara  melakukan olah TKP ricuh pencairan dana desa hingga mengakibatkan satu polisi terkena panah, Kamis 14 Desember 2023. (Dok Humas Polda Papua) Perbesar

Aparat Polres Tolikara melakukan olah TKP ricuh pencairan dana desa hingga mengakibatkan satu polisi terkena panah, Kamis 14 Desember 2023. (Dok Humas Polda Papua)

KABARPAPUA.CO, Karubaga – Aparat kepolisian masih mengusut kericuhan pencairan dana desa dan bantuan langsung tunai (BLT) di Distrik Karubaga, Kabupaten Tolikara. Kericuhan menyebabkan seorang anggota Polri terkena panah.

Dalam penyelidikan, polisi  berhasil mengumpulkan sejumlah  barang bukti di lokasi kejadian. Polisi menduga barang bukti ini digunakan pelaku untuk melakukan pelemparan terhadap aparat kepolisian yang bertugas di lokasi.

Adapun barang bukti yang polisi amankan yakni  sebuah anak panah, 1 buah batu yang digunakan untuk melempar anggota. Kemudian sebuah batu  yang digunakan untuk memalang jalan, sebuah kayu balok yang terbakar.

Aparat Polres Tolikara melakukan olah TKP ricuh pencairan dana desa hingga mengakibatkan satu polisi terkena panah, Kamis 14 Desember 2023. (Dok Humas Polda Papua)

Selain itu, polisi juga mengamankan  sebuah ranting kayu dan sebuah ban mobil yang dibakar saat melakukan aksi pemalangan. “Alat dan barang yang berhasil kita sita untuk barang bukti pada saat proses persidangan,” kata Kasat Reskrim Polres Tolikara Ipda Muh Mirwan, Kamis 14 Desember 2023.

Mirwan menjelaskan, olah tempat kejadian perkara (TKP) ini merupakan respons kepolisian terhadap tindak pidana kejahatan terhadap ketertiban umum. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHPidana Subsider penganiayaan Pasal 351 KUHPidana.

Aparat Polres Tolikara mengamankan batu yang diduga digunakan pelaku untuk melempari petugas saat ricuh pada Rabu 14 Desember 2023. (Dok Humas Polda Papua)

“Polres Tolikara akan terus berupaya mengidentifikasi dan menangkap para pelaku kericuha. Kami harap kejadian serupa dapat dicegah di masa yang akan datang,” harap Mirwan.

Sebelumnya, pencairan dana desa tahap II dan III serta Bantuan Langsung Tunai (BLT) 2023 di Kabupaten Tolikara pada Selasa 12 Desember 2023, berujung ricuh.

Kericuhan menyebabkan sau anggota Polri terkena panah. Korban bernama Bripda Muhammad Sultan terkena panah saat melakukan pengamanan di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Tolikara. *** (Achmad Syaiful)

Artikel ini telah dibaca 151 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Diduga Korupsi Penyaluran CBP, Kejati Papua Tahan Empat Mantan Pimpinan Perum Bulog

18 June 2026 - 22:45 WIT

Kejar Selama 2 Hari, Polisi Tangkap Pelaku Curas dan Penganiayaan di Keerom 

18 June 2026 - 11:27 WIT

Sambut HUT Ke-80 Bhayangkara, Polres Nabire Gelar Beberapa Turnamen

17 June 2026 - 11:10 WIT

Jenazah Pria Ditemukan Warga di Nabire

16 June 2026 - 11:51 WIT

Polresta Jayapura Kota Musnahkan 4,2 Kg Ganja Milik Tersangka WNA Papua Nugini

12 June 2026 - 23:20 WIT

Polres Kepulauan Yapen Siapkan Pengamanan Konvoi Fans Piala Dunia 2026

11 June 2026 - 20:33 WIT

Trending di PERISTIWA