KABARPAPUA.CO, Nabire- Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Puncak dipastikan mundur dari jadwal yang sebelumnya. Pelantikan yang terjadwal pada Senin 24 Maret 2025, akan mundur ke Selasa 25 Maret 2025. Kegiatan pelantikan dimaksud akan dilaksanakan secara serentak dengan Bupati dan Wakil Bupati Mimika.
Kepala Bagian Otonomi Khusus Provinsi Papua Tengah Edward Semuel Renmaur, S.STP, M.A.P., M.Han menjabarkan perihal mundurnya jadwal pelantikan, salah satunya dengan mendasari Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor : 100.2.1.3-1997 Tahun 2025 yang telah terbit 17 Maret lalu, di mana berisi amanat untuk Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Puncak dan Mimika Provinsi Papua Tengah. Kedua, pertimbangan atas asas/prinsip konsistensi terhadap masa jabatan Kepala dan Wakil Kepala Daerah.
Dua hal ini yang mendorong Pemprov Papua Tengah menunda dan menyelenggarakan pelantikan secara serentak. Hal ini bertujuan agar masa jabatan kepala daerah yang diangkat dengan dasar hukum yang sama nantinya akan berakhir masa jabatan secara bersamaan terhitung sejak tanggal pelantikan.
“Kami telah berkoordinasi dengan protokoler bupati dan wakil bupati yang akan dilantik, termasuk beberapa hal yang harus diperhatikan menjelang pelantikan,” ujarnya, Sabtu malam, 22 Maret 2025.
“Saat ini perubahan atas undangan pelantikan telah dinaikan secara berjenjang dan menunggu petunjuk dari Bapak Gubernur terkait pelaksanaan pelantikan.” sambungnya. *** (Siaran pers)