Menu ✖

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

KABAR KEPULAUAN YAPEN · 18 Mar 2025 23:20 WIT

Polisi Tangkap Boncu Pemilik 40 Gram Ganja di Serui


					Kapolres Kepulauan Yapen AKBP Ardyan Ukie Hercahyo saat memimpin Press Confrence di Mapolres Kepulauan Yapen. (KabarPapua.co/Ainun Faathirjal) Perbesar

Kapolres Kepulauan Yapen AKBP Ardyan Ukie Hercahyo saat memimpin Press Confrence di Mapolres Kepulauan Yapen. (KabarPapua.co/Ainun Faathirjal)

KABARPAPUA.CO, Serui – Aparat Polres Kepulauan Yapen melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Yapen berhasil menangkap pemilik 40 gram ganja di Serui bernisial GR atau Boncu.

“Penangkapan Boncu ini berhasil dilakukan personil Satresnarkoba di sebuah pondok yang berada di Jalan Imam Bonjol Serui, dengan temuan pertama yakni 5 paket ganja seberat 1 gram per paket,” jelas Kapolres Kepulauan Yapen AKBP Ardyan Ukie Hercahyo kepada media saat jumpa pers di halaman Mapolres Kepulauan Yapen, Selasa, 18 Maret 2025.

Dalam siaran pers yang juga dihadiri juga Kepala Satresnarkoba Polres Kepulauan Yapen, Iptu Amirullah dan Kasi Humas Polres Kepulauan Yapen AKP M. Borut itu, terungkap bahwa dalam pengembangan kasusnya, kembali Satresnarkoba Kepulauan Yapen menemukan 2 plastik berisi 19 dan16 gram ganja.

Ardyan menerangkan, hasil penemuan ini tersangka resmi dijatuhi Pasal 114 dan Pasal 111 UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Pidana 5 sampai 20 Tahun Penjara dengan denda paling sedikt Rp1 milyar dan terbanyak Rp8 milyar, serta pidana 4 dan 12 tahun dengan denda Rp800 juta sampai Rp8 milyar.

Saat ini tersangka Boncu telah ditahan di Polres Kepulauan Yapen dengan terkena pasal pemakai dan pengedar. “Untuk tersangka sementara dalam proses pemberkasan,” kata Kepala Satresnarkoba Polres Kepulauan Yapen Iptu Amirullah.

Amirullah juga menambahkan, ganja yang didapatkan tersangka Boncu berasal dari Jayapura dengan cara dibeli. “Perkara ini sementara dalam proses dan telah masuk tahap 1. Selain itu, Satresnarkoba sementara mengejar DPO atau yang menjual ganja ini,” katanya. ***(Ainun Faathirjal)

Artikel ini telah dibaca 89 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Wabup Kepulauan Yapen Lakukan Tanggap Cepat Bencana Banjir

3 June 2025 - 20:15 WIT

51 Panwaslu Distrik se-Kabupaten Kepulauan Yapen Resmi Dilantik

3 June 2025 - 17:00 WIT

Hindari Penumpukan Sampah, Pemkab Kepulauan Yapen Tambah 4 Mobil Truk

3 June 2025 - 00:26 WIT

Jelang Idul Adha, TP PKK Kepulauan Yapen Santuni Panti Asuhan Muhammadiyah Serui

2 June 2025 - 23:39 WIT

Wakil Bupati Kepulauan Yapen Pimpin Upacara Hari Pancasila

2 June 2025 - 22:57 WIT

Rian Hendrik, Legislator NasDem Kepulauan Yapen Lakukan Reses di Distrik Raimbawi  

2 June 2025 - 21:41 WIT

Trending di KABAR KEPULAUAN YAPEN