Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

POLITIK · 4 Mar 2025 22:32 WIT

Idham Holik: KPU Harus Pedomani Amar Putusan MK


					Anggota KPU RI, Idham Holik saat didampingi dua komisioner KPU Papua saat memberikan keterangan pers dengin media di Jayapura. Foto: Natalya Yoku/KabarPapua.co Perbesar

Anggota KPU RI, Idham Holik saat didampingi dua komisioner KPU Papua saat memberikan keterangan pers dengin media di Jayapura. Foto: Natalya Yoku/KabarPapua.co

KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura- Anggota KPU RI, Idham Holik mengakui telah mengundang KPU provinsi dan KPU kabupaten dalam menjalankan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait pendaftaran atau usulan pengganti calon, sesuai dengan amar putusan MK yang dilaksanakan pada 7 – 9 Maret 2025.

Idham meminta kepada seluruh KPU di daerah dapat menjadikan putusan MK beserta pertimbangan hukumnya sebagai yurisprudensi hukum. “Apa yang menjadi pertimbangan hukum dan amar putusan MK,  itu harus dipedomani,” katanya.

Idham menjelaskan jika dalam amar putusan MK hanya mengganti calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah, maka itu saja yang diganti. 

“Nanti administrasi pendaftarannya akan tetap sama diberlakukan dengan cara penelitian administrasi dan diberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapannya,” kata Idham saat ditemui wartawan di media center KPU Provinsi Papua, Selasa sore 4 Maret 2025.

Termasuk untuk pengajuan nama calon dilakukan dalam kurun waktu 3 hari kerja dan  dilanjutkan dengan penelitian administrasi terhadap dokumen persyaratan calon yang diserahkan.

“KPU di daerah harus menjalankan fungsi administrasi untuk mengantisipasi kejadian maladministrasi seperti sebelumnya,” katanya.

Sementara untuk pelaksanaan kampanye akan tetap dilakukan, termasuk dalam debat publik antar paslon hanya dilakukan satu kali. *** (Natalya Yoku)

Artikel ini telah dibaca 58 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Siap Maju Pilgub Papua Barat, Markus Waran akan Gandeng Wakil dari Fakfak atau Kaimana

14 November 2025 - 18:02 WIT

Markus Waran: Terimakasih Mama Ketua Umum, Telah Percayakan OAP Pimpin PDIP

14 November 2025 - 11:49 WIT

Bupati Hasan Achmad Buka Konfercab PDIP Kabupaten Kaimana

13 November 2025 - 21:43 WIT

Tarian Adat dan Pawai Maritim Sambut Peserta Konferda PDIP di Papua Tengah

5 November 2025 - 11:15 WIT

Reses di Kaimana, Anggota DPRPB Jamiah Qomariah Fasilitasi Pertemuan SPP

3 November 2025 - 17:20 WIT

HUT ke-61, Sekda Kaimana: Partai Golkar Berkontribusi dalam Pembangunan

21 October 2025 - 19:20 WIT

Trending di POLITIK