Menu ✖

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

POLITIK · 4 Mar 2025 22:32 WIT

Idham Holik: KPU Harus Pedomani Amar Putusan MK


					Anggota KPU RI, Idham Holik saat didampingi dua komisioner KPU Papua saat memberikan keterangan pers dengin media di Jayapura. Foto: Natalya Yoku/KabarPapua.co Perbesar

Anggota KPU RI, Idham Holik saat didampingi dua komisioner KPU Papua saat memberikan keterangan pers dengin media di Jayapura. Foto: Natalya Yoku/KabarPapua.co

KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura- Anggota KPU RI, Idham Holik mengakui telah mengundang KPU provinsi dan KPU kabupaten dalam menjalankan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait pendaftaran atau usulan pengganti calon, sesuai dengan amar putusan MK yang dilaksanakan pada 7 – 9 Maret 2025.

Idham meminta kepada seluruh KPU di daerah dapat menjadikan putusan MK beserta pertimbangan hukumnya sebagai yurisprudensi hukum. “Apa yang menjadi pertimbangan hukum dan amar putusan MK,  itu harus dipedomani,” katanya.

Idham menjelaskan jika dalam amar putusan MK hanya mengganti calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah, maka itu saja yang diganti. 

“Nanti administrasi pendaftarannya akan tetap sama diberlakukan dengan cara penelitian administrasi dan diberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapannya,” kata Idham saat ditemui wartawan di media center KPU Provinsi Papua, Selasa sore 4 Maret 2025.

Termasuk untuk pengajuan nama calon dilakukan dalam kurun waktu 3 hari kerja dan  dilanjutkan dengan penelitian administrasi terhadap dokumen persyaratan calon yang diserahkan.

“KPU di daerah harus menjalankan fungsi administrasi untuk mengantisipasi kejadian maladministrasi seperti sebelumnya,” katanya.

Sementara untuk pelaksanaan kampanye akan tetap dilakukan, termasuk dalam debat publik antar paslon hanya dilakukan satu kali. *** (Natalya Yoku)

Artikel ini telah dibaca 43 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

KPU Papua Terima 772.695 Surat Suara untuk PSU Pilgub Papua

10 June 2025 - 18:18 WIT

Ribuan Massa Deklarasi Dukung BTM-CK pada PSU Pilkada Papua 2025

7 June 2025 - 20:12 WIT

Rian Hendrik, Legislator NasDem Kepulauan Yapen Lakukan Reses di Distrik Raimbawi  

2 June 2025 - 21:41 WIT

Jelang PSU Papua, KPU Kepulauan Yapen Lantik 85 Anggota PPD

28 May 2025 - 16:10 WIT

Forum Komunikasi LKN dan APSEL Ajak Seluruh Pihak Bersinergi Sukseskan PSU Papua

26 May 2025 - 14:31 WIT

Anggota DPRK Kota Jayapura Jalur Otsus Resmi Dilantik

17 May 2025 - 22:25 WIT

Trending di KABAR KOTA JAYAPURA