Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

PERISTIWA · 11 Dec 2023 17:46 WIT

Militan KNPB Jadi Pelaku Pembakaran Kantor Pemkab Jayapura, Motif Sakit Hati


					Polisi menggiring pelaku pembakaran gedung perkantoran Pemkab Jayapura, Senin 11 Desember 2023, (KabarPapua.co/Alan Youwe) Perbesar

Polisi menggiring pelaku pembakaran gedung perkantoran Pemkab Jayapura, Senin 11 Desember 2023, (KabarPapua.co/Alan Youwe)

KABARPAPUA.CO, Sentani – Aparat kepolisian berhasil mengungkap pelaku pembakaran gedung perkantoran di Pemerintahan Kabupaten Jayapura. Satu pelaku tertangkap usai buron selama 3 bulan.

Pelaku merupakan anggota pengurus atau militan organissi Komite Nasional Papua Barat atau KNPB berinisial AR (22). AR tertangkap pada 20 November 2023 di sebuah rumah kost di belakang BTN Ceria, Kelurahan Dobonsolo.

“Penangkapan oleh tim gabungan Polda, Polres dan Satgas. AR sendiri merupakan salah satu pengurus atau militan KNPB,” kata Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus Maclarimboen dalam pres rilis di Jayapura pada Senin 11 Desember 2023.

Tiga Titik Lokasi Pembakaran

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, AR meembakaran di tiga titik dengan waktu yang berbeda yaitu gedung A dan Kantor Kemenag serta sebuah alat berat di Kali Kemiri. “Motifnya adalah sakit hati dengan kebijakan pemerintah daerah Kabupaten Jayapura,” ungkapnya.

Tim Gabungan masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkapkan beberapa kasus kebakaran lainnya. Pengembangan dilakukan dengan bukti-bukti yang telah berhasil tim gabungan peroleh.

Polisi menggiring pelaku pembakaran gedung perkantoran Pemkab Jayapura, Senin 11 Desember 2023, (KabarPapua.co/Alan Youwe)

” AR cukup tertutup dalam memberikan keterangan. Meski demikian kami tetap masih dalam pengembangan dan tidak menutup kemungkinan ada yang terlibat,” katanya.

Pembakaran Pakai Ban Bekas

Dalam kasus ini sendiri, polisi mengamankan ban bekas, kursi yang digunakan untuk memanjat dan beberapa barang bukti lainnya. Barang bukti ini sendiri sudah diamankan Tim Labfor Polda Papua.

“Jadi AR ini terlibat aktif dalam KNPB, karena tercatat di beberapa kegiatan KNPB. Dalam aksinya AR menggunakan sarana ban bekas untuk melakukan pembakaran,” bebernya.

Fredrickus mengaku telah mengamankan rekaman kamera CCTV di Gedung A untuk mengembangkan kasus ini.  Atas perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 187 (1) KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.

“Untuk kasus pembakaran Gedung A, kami periksa 37 saksi, pembakaran  eksavator 5 saksi, sedangkan di Kantor Kemenag 9 saksi,” terangnya. *** (Alan Youwe)

Artikel ini telah dibaca 171 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Ribuan Personel Meriahkan Natal Bersama Polda Papua di Auditorium Uncen

20 January 2026 - 09:39 WIT

Peringatan Keras Ketua Adat Lapago Kota Jayapura untuk TPN-OPM

19 January 2026 - 22:24 WIT

Tokoh Agama Papua: TPN-OPM, Hentikan Kekerasan terhadap Warga Sipil di Yahukimo

19 January 2026 - 15:48 WIT

Lapas Kelas IIA Abepura Tegaskan Layanan Pemasyarakatan Berjalan Baik

17 January 2026 - 18:23 WIT

Korban Perahu Ketinting di Asmat Ditemukan Tak Bernyawa

15 January 2026 - 16:55 WIT

Polsek Sota Dampingi Petani hingga Panen Jagung di Ujung Timur Indonesia

15 January 2026 - 10:54 WIT

Trending di PERISTIWA