Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

PERISTIWA · 13 Feb 2025 23:21 WIT

Polres Jayawijaya Bongkar Sindikat Curanmor Antarkabupaten


					Polres Jayawijaya bongkar syndikat pencurian motor. Foto: Agris Wsitrijaya/kabarpapua.co Perbesar

Polres Jayawijaya bongkar syndikat pencurian motor. Foto: Agris Wsitrijaya/kabarpapua.co

KABARPAPUA.CO, Wamena- Polres Jayawijaya menetapkan tersangka kepada 5 orang atas kasus pencurian motor (curanmor).

Wakapolres Jayawijaya, Kompol I Wayan Laba menjelaskan jaringan  curanmor di Wamena berasal dari salah satu kampung di Kabupaten Jayawijaya.

“5 orang tersangka berinisial YI, KI, AW, dan SE sudah berada di Polres Jayawijaya. Sementara satu orang lainnya berinisial TH adalah pelaku curanmor lintas kabupaten,” jelasnya, Kamis 13 Februari 2025, saat keterangan pers.

Wakapolres Jayawijaya menjelaskan TH diduga melakukan kejahatan antar kabupaten, yakni dari Jayapura ke Wamena melintasi jalan darat. Dalam penangkapan TH ikut didapat sebuah motor  yang dibawa dari Jayapura. “Atas kejadian ini, TH akan dilimpahkan ke Polres Jayapura,” katanya.

Kepolisian setempat menjelaskan komplotan curanmor ini melakukan pencurian saat pemilik kendaraan memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan maupun di halaman yang sepi, serta minim pengamanan.“Pelaku biasa  merusak rumah kunci kontak dengan kunci leter T, serta mematahkan kunci stir,” katanya.

Aksi tersebut dilakukan berkelompok minimal 2 orang dengan memiliki peran berbeda, yakni ada yang melakukan aksi pencurian dan yang lain berperan untuk mengawasi.

Setelah aksi tersebut berhasil, kemudian pelaku menjual motor curian tersebut dengan harga murah berkisar dari Rp1,5 juta hingga Rp3 juta untuk motor matik biasa. Lalu, motor curian dengan body besar dijual dengan harga Rp5 juta hingga Rp10 juta.

Akibat perbuatannya, pelaku YI dan SE dijerat  pasal 363 Ayat (1) ke-3,4,5 KUHP Subsider Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman Hukuman 9 Tahun. Sementara pelaku KI dan AW terancam pasal  362 KUHP tentang pencurian Jo Pasal 55 KUHPidana tentang turut serta dalam tindak pidana dengan ancaman Hukuman 5 tahun penjara.

“Kami masih kembangkan kasus ini, karena dicurigai masih ada tersangka lain dan bukti lain yang akan didapatkan,” katanya. *** (Agris Wisitrijaya)

Artikel ini telah dibaca 88 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Polres Nabire Ungkap Kasus Pembunuhan Remaja Putri yang Jasadnya Terbakar

31 July 2026 - 22:41 WIT

Penumpang KM Sabuk Nusantara 75 Dilaporkan Jatuh dalam Pelayaran Lobo-Poumako

30 July 2026 - 18:17 WIT

Polisi Grebek Pabrik Sopi dan Sagero Rumahan di Merauke

30 July 2026 - 17:25 WIT

Kapolres Kaimana Imbau Bijak Bermedia Sosial, Hindari Unggahan Berpotensi Langgar Hukum

30 July 2026 - 09:46 WIT

1000 Aparat Keamanan Gabungan Bersiaga Antisipasi Unjuk Rasa di Jayapura

29 July 2026 - 16:12 WIT

Suhardin, Nelayan yang Hilang di Kaimana Ditemukan

29 July 2026 - 15:02 WIT

Trending di PERISTIWA