KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura- Badan Narkotika Nasional Provinsi Papua (BNNP Papua) memusnahkan barang bukti narkoba jenis ganja hasil penangkapan Tim Lidik BNNP Papua pada Minggu 26 Januari 2025 yang dimiliki oleh YA.
Kepala Seksi Pengawasan dan Barang Bukti BNN Papua, Syukur menjelaskan, penangkapan YA berdasarkan informasi warga tentang pengiriman barang haram tersebut. YA adalah buruh kapal di pelabuhan.
YA kedapatan mengangkut satu paket kiriman berukuran besar bertuliskan Hj. Herman Manokwari yang berisikan narkotika jenis ganja ke kapal penumpang KM Gunung Dempo untuk dikirim ke Manokwari, Papua Barat.
Dalam paketan tersebut didapat barang bukti berupa 19 bungkus plastik transparan berukuran sedang yang berisikan ganja kering siap edar yang dikemas dalam kantong belanja ukuran kecil warna hijau polos, dua bungkus plastik transparan ukuran besar yang berisikan narkotika jenis ganja kering.
Lalu, kemasan kantong belanja ukuran sedang warna merah bertuliskan aneka market, satu karung beras warna orange kapasitas 10 kilogram bertuliskan WANTOK Rais yang berisikan narkotika jenis ganja kering, satu karung beras warna biru putih kapasitas 10 kilogram bertuliskan Skel Rice yang berisikan narkotika jenis ganja kering, dan satu karung beras warna orange polos yang berisikan narkotika jenis ganja kering.

BNN musnahkan barang bukti ganja yang rosita pada 26 Januari 2025. Foto: Imelda/KabarPapua.co
Kata Syukur, barang haram ini seberat 3.405,74 gram dengan berat netto 2,12 gram untuk diperiksa, diuji secara laboratorium pada Bid Labfor Polda Papua, selanjutnya disisihkan lagi dengan berat netto 2,15 gram untuk barang bukti di persidangan, sedangkan sisanya dengan berat netto 3.401,47 gram dimusnahkan pada tingkat penyidikan.
Pemusnahan barang haram ini dilakukan dengan cara dibakar di sebuah drum dan disaksikan oleh Kejaksaan Negeri Jayapura dan Polda Papua, sebagai komitmen BNN dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di Jayapura.
“Tersangka dijerat pasal 115 ayat 2 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” jelasnya. *** (Imelda)




















