Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

PERISTIWA · 4 Apr 2024 16:22 WIT

Masa Jabatan Pj Bupati Triwarno Diperpanjang


					Penjabat Bupati Jayapura Triwarno Purnomo (Dok: jayapurakab.go.id) Perbesar

Penjabat Bupati Jayapura Triwarno Purnomo (Dok: jayapurakab.go.id)

KABARPAPUA.CO, Sentani- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperpanjang masa jabatan Pj Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo usai melakukan evaluasi kinerja pada triwulan pertama tahun kedua 2024.

Pj Bupati Triwarno mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi tim evaluator Kementerian dalam negeri atas dukungan, arahan dan pembinaan sehingga boleh menerima perpanjangan jabatan.

“Evaluasi yang dilakukan Kemendagri rutin dilakukan pada setiap tiga bulan terkait perkembangan kinerja baik program kegiatan pembangunan, dan administrasi. Ada 126 indikator yang dinilai dari tiga aspek baik pembangunan, pemerintahan dan kemasyarakatan,” katanya, Kamis, 4 April 2024.

Triwarno menjelaskan, dalam kinerjanya fokus pada  inflasi, stunting, BUMD, pelayanan publik, pengangguran, kemiskinan, kesehatan, penyerapan anggaran dan perijinan. (*)

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Jenazah Pria Ditemukan Warga di Nabire

16 June 2026 - 11:51 WIT

Polresta Jayapura Kota Musnahkan 4,2 Kg Ganja Milik Tersangka WNA Papua Nugini

12 June 2026 - 23:20 WIT

Polres Kepulauan Yapen Siapkan Pengamanan Konvoi Fans Piala Dunia 2026

11 June 2026 - 20:33 WIT

Jelang HUT ke-80 Bhayangkara, 300 Personel Kepolisian di Nabire Ikut Donor Darah

11 June 2026 - 14:20 WIT

SD Yapis Waghete I Dibakar, Kerugian hingga Rp2 Miliar

6 June 2026 - 21:55 WIT

Speed Boat Bermuatan Buah Apel Tujuan Asmat Hilang Kontak 

5 June 2026 - 22:32 WIT

Trending di PERISTIWA