KABARPAPUA.CO, Merauke– Tim gabungan yang terdiri dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Selatan, KPU Kabupaten Merauke, Bawaslu dan Satuan Polisi Pamong Praja mulai melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di sejumlah wilayah di Kabupaten Merauke pada Minggu 24 November 2024.
Komisioner pada Divisi Sosialisasi KPU Papua Selatan, Alson Markus Kambu mengatakan penertiban APK sudah dimulai pada 23 November 2024 sekira pukul 23.59 WIT.
“Hari ini kami mulai dengan melakukan apel, dan selanjutnya melakukan pembersihan dan penurunan alat peraga kampanye di beberapa tempat,” kata Alson.
Sementara Komisioner pada Divisi Sosialiasi KPU Kabupaten Merauke, Viktor Bilik mengatakan memasuki masa tenang H-2 jelang pelaksanaan pemungutan suara pada 27 November 2024, pihaknya wajib melakukan penertiban dan penurunan alat peraga kampanye yang masih ditemukan di sejumlah titik, baik dalam kota maupun di luar kota Merauke.
Tim terbagi menjadi 3 dan akan melakukan pembersihan dan penurunan APK di sepanjang jalan sesuai rute sementara untuk di sekretariat atau di posko pemenangan semua APK yang memuat gambar paslon gubernur dan wakil gubernur, dan bupati dan wakil bupati harus diturunkan, kecuali bendera partai. ***




















