Menu ✖

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

PERISTIWA · 6 Dec 2024 22:14 WIT

Polda Papua: Oknum Cawagub yang Diadukan KDRT Terancam Penjara 5 Tahun


					Ilustrasi kekerasan. Foto: Net Perbesar

Ilustrasi kekerasan. Foto: Net

KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura– Polda Papua menangani kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan tindakan asusila yang dilakukan oleh oknum cawagub di Papua yang dilaporkan GR, istrinya.

Dalam laporannya, GR menyebutkan peristiwa terjadi pada salah satu hotel di Serui, Kabupaten Kepulauan Yapen pada 1 Desember 2024, pukul 01.00 WIT.

Kronologi 

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo menyebutkan sekitar pukul 01.00 WIT, GR diminta suaminya yang saat ini mencalonkan diri menjadi cawagub di Papua untuk datang ke hotel, guna menyelesaikan permasalahan yang terjadi dalam rumah tangganya.

“Sesampainya di hotel, pelaku meminta GR untuk mengkonsumsi miras, namun korban tidak mau mengikuti permintaan pelaku. Korban juga melihat di kamar hotel tersebut ada kakak kandungnya dan pelaku meminta korban untuk berhubungan intim bertiga. Korban ketakutan dan melarikan diri keluar kamar hotel,” kata Benny, Jumat 6 Desember 2024.

Lanjut Benny, dalam laporan GR, pelaku kemudian datang ke rumahnya menemui GR pukul 04.00 WIT. Pelaku langsung melakukan penganiayaan dengan cara menarik tangan korban hingga korban terjatuh di lantai dan daster yang digunakan korban robek. Pelaku  menyeret korban dengan cara menarik rambut korban lalu pelaku menampar korban sebanyak 2 kali di bagian kepala hingga korban tidak sadarkan diri.

Setelah korban tersadar, pelaku menelpon korban dan menyuruh korban datang kembali ke hotel. Namun, korban tidak mau dan pelaku mengancam korban akan melakukan pemukulan kembali jika kemauannya tidak dituruti.

“Korban takut akan ancaman pelaku, lalu korban menggunakan speedboat menuju ke Kabupaten Biak Numfor dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Biak Numfor,” jelas Benny.

Polres Biak Numfor melimpahkan kasus tersebut ke Direktorat Kriminal Umum Polda Papua.Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 46 Jo Pasal 8 huruf a dan atau Pasal 44 ayat (1) Jo Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.“Ancaman pidana penjara 5 tahun atau denda paling banyak Rp15 juta,” katanya. *** (Katharina)

Artikel ini telah dibaca 123 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Hari Ketiga Operasi Patuh Cartenz 2026, Polres Kepulauan Yapen Jaring 49 Kendaraan

29 October 2026 - 23:28 WIT

Yonif TP 909 KRP Pererat Silaturahmi dengan Jemaat Gereja Alfa-Omega Panduami

29 October 2026 - 22:45 WIT

Warga Sipil Ditikam di Dekai, Keterlibatan KKB Diselidiki

28 October 2026 - 20:31 WIT

Hari Sumpah Pemuda Ke-98, Kapolres Kepulauan Yapen Ajak Pemuda Jaga Persatuan

28 October 2026 - 19:57 WIT

Polisi Tangkap Terduga Penganiayaan Bule Belanda di Manokwari

28 October 2026 - 16:12 WIT

Sasar Pelanggaran Lalu Lintas, Polres Waropen Gelar Operasi Patuh Cartenz 2026

27 October 2026 - 21:12 WIT

Trending di PERISTIWA