Menu ✖

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

POLITIK · 27 Nov 2024 23:40 WIT

KPU Jayawijaya: Kami Tak Lakukan Penghitungan Cepat Perolehan Suara


					Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jayawijaya Silas Hubi. (KabarPapua.co/Stefanus Tarsi) Perbesar

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jayawijaya Silas Hubi. (KabarPapua.co/Stefanus Tarsi)

KABARPAPUA.CO, Wamena– Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jayawijaya Silas Hubi menyatakan KPU Jayawijaya tidak melakukan penghitungan cepat atau quick count usai pencoblosan untuk Pilkada Provinsi Papua Pegunungan ataupun Pilkada Kabupaten Jayawijaya.

“Proses penghitungan suara nantinya akan dilakukan secara berjenjang dan kami tidak melakukan hitung cepat,” kata Ketua KPU Jayawijaya Silas Hubi kepada Wartawan  di Kantor KPU Jayawijaya, Rabu malam  27 November 2027.

Dirinya menjelaskan, perolehan suara yang dilakukan oleh pihak tertentu yang beredar di tengah publik, baik di media sosial (medsos) atau grup whatsapp, belum dipastikan kebenarannya. “Kami pun tidak mengetahui lembaga survei mana yang melakukan perhitungan cepat tersebut,” katanya.

KPU Jayawijaya maupun KPU seluruh Indonesia tetap berpedoman pada SIREKAP yang akan menjadi acuan. SIREKAP Mobile adalah aplikasi berbasis teknologi informasi yang dirancang untuk memfasilitasi rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam Pilkada. 

Aplikasi ini memanfaatkan teknologi Optical Character Recognition (OCR) untuk mengenali dan mengubah tulisan tangan pada formulir C Plano menjadi data numerik. Dengan akses melalui ponsel Android, Sirekap Mobile memungkinkan petugas KPPS untuk mendokumentasikan hasil penghitungan suara secara cepat dan akurat. Selain itu, aplikasi ini juga menyediakan fitur verifikasi data untuk memastikan keakuratan sebelum data dikirim ke server. Hasil penghitungan suara dapat dipantau secara real-time oleh publik, sehingga meningkatkan transparansi dan keterbukaan dalam proses pemilihan.

“Setelah masuk dalam SIREKAP, barulah diketahui hasil bersama untuk hasilnya. Sampai saat ini, data SIREKAP dari petugas KPPS belum ada yang masuk di KPU, sehingga perhitungan suara sementara yang beredar itu tidak benar. Public jangan terpancing dengan data yang beredar,” ujarnya.

Pihaknya berharap kepada 4 pasang calon Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya tetap menunggu hasil resmi dari KPU Jayawijaya. “Sampai saat ini, penghitungan masih di tingkat KPPS untuk merekap perolehan suara,” jelasnya.

Lalu, sampai saat ini SIREKAP tidak berfungsi secara maksimal, sebab jaringan internet menjadi kendala untuk mengupload data C hasil atau data perolehan suara di lapangan, sehingga KPU menganjurkan untuk petugas lapangan mendokumentasikan data C dan hasilnya bisa dibantu PPD atau KPU dalam pengisian data SIREKAP.

Sesuai PKPU tahapan perhitungan suara sampai di tingkat provinsi adalah 16 hari kerja. *** (Stefanus Tarsi)

Artikel ini telah dibaca 2,875 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Ketua LMA Port Numbay Ajak Masyarakat di Papua Berpartisipasi Aktif dan Jaga Keamanan PSU

28 April 2025 - 23:15 WIT

Fakta Baru Persidangan Pilkada Puncak Jaya di MK

25 April 2025 - 21:45 WIT

Pilkada Puncak Jaya Tahap II Siap Disidangkan Mahkamah Konstitusi

22 April 2025 - 10:08 WIT

Ketua DPRP: PSU Papua Tetap akan Berlangsung di Agustus 2025

17 April 2025 - 12:32 WIT

Fraksi DPR Papua Tolak Dana Cadangan Dipakai untuk PSU

17 April 2025 - 12:02 WIT

Inilah Agenda Strategis 2025 dari Rapat Paripurna DPR Papua

17 April 2025 - 00:37 WIT

Trending di POLITIK