Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

PERISTIWA · 15 Nov 2024 21:14 WIT

121 WNA Dideportasi dari Jayapura hingga November 2024


					Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Jayapura, Ronny Fajar Purba. (KabarPapua.co/Imeda) Perbesar

Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Jayapura, Ronny Fajar Purba. (KabarPapua.co/Imeda)

KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura mencatat sebanyak 121 warga negara asing (WNA) telah dideportasi hingga periode November 2024.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Jayapura, Ronny Fajar Purba, mengungkapkan, dari total 121 warga asing yang dideportasi, WNA asal Papua Nugini masih mendominasi.

“Di tahun 2024 ini yang dilakukan deportasi. Kebanyakan adalah warga negara PNG,” ungkap Ronny di Jayapura, Jumat 15 November 2024.

Ronny mengaku jumlah WNA yang dilakukan penindakan jenis pelanggarannya bermacam-macam. Selain penyalahgunaan izin tinggal, ada juga masalah overstay.

Pelanggaran lain, WNA tidak dapat menunjukkan dokumen serta masuk atau keluar wilayah Indonesia tanpa melalui tempat pemeriksaan imigrasi.

“Dari catatan kami terdapat dari jumlah 121 yang dilakukan 14 orang yang dilakukan penindakan Projustisia (proses peradilan) hingga putusan,” terangnya.

Imigrasi Jayapura dalam waktu dekat akan melakukan gelar perkara terhadap seorang WNA dan mendalaminya hingga ke proses projustisia.

“Pada Agustus lalu Imigrasi Jayapura juga telah mengamankan warga negara Spanyol yang berada dalam aktivitas lingkungan demo. Ada juga 1 orang WNA Pantai Gading yang kita telah kita amankan yang sudah overstay kurang lebih 5 tahun berada di Jayapura,” bebernya.

Menurut Ronny, perlu adanya dukungan dan kerja sama dalam pengawasan orang asing. Hal ini dilakukan dalam langkah upaya  pencegahan tindak pidana perdagangan manusia. *** (Imelda)

Artikel ini telah dibaca 112 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Isu Negatif Masif Disebar Jelang Hari HAM, Begini Seruan Tokoh Agama Papua

5 December 2025 - 22:18 WIT

Jaga Ketenangan Jelang Hari HAM, Kepala Suku Puncak: Sambut Bulan Suka Cita dengan Damai

5 December 2025 - 01:37 WIT

Patroli Skala Besar Kamtibmas Lokal Papua: Situasi Kondusif

1 December 2025 - 21:10 WIT

Salat Gaib Serentak Polda Papua, Dukungan Moral untuk Saudara di Sumatera

1 December 2025 - 19:35 WIT

Tokoh Pemuda Papua Ingatkan Mahasiswa Hindari Ajakan Provokatif

30 November 2025 - 14:47 WIT

Jelang 1 Desember, LMA Jayawijaya: Sambut Natal dengan Damai Sukacita

30 November 2025 - 11:14 WIT

Trending di PERISTIWA