KABARPAPUA.CO, Wamena– Kepolisian Resor Jayawijaya menangkap pelaku penjual minuman keras lokal jenis Cap Tikus (CT) di Jalan Walani, Kampung Subulama, Distrik Wesaput, Minggu 3 November 2024. Langkah ini dilakukan dalam menjaga kamtibmas jelang pelaksanaan Pilkada serentak 2024.
Pelaku berinisial TE (31) selaku penjaga atau penjual. TE diketahui menjaga ataupun menjual minuman keras yang diduga milik PE (52) dan GP (50) selaku pemilik minuman keras yang saat ini masih dilakukan penyelidikan.
Kapolres Jayawijaya melalui Plt. Kasi Humas Ipda M. Suryanto menjelaskan informasi penjualan miras diketahui dari laporan masyarakat dan kepolisian langsung bergerak ke lokasi kejadian di curigai berada pada salah satu rumah di Kampung Sabulama.
“Kami mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi yakni 2 kompor, 3 drum plastik berisi ballo, 3 ember besar berisi ballo, 2 panci sebagai alat penyuling CT dan 5 galon berisi CT,” ujarnya, Senin 4 November 2024.
Kasi Humas menambahkan saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Jayawijaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. *** (Stefanus Tarsi)