KABARPAPUA.CO, Serui – Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen melakukan pemusnahan barang bukti narkotika seberat 2 kilogram, pada Kamis 24 Oktober 2024.
Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Kepulauan Yapen. Total 29 jenis perkara yakni 4 kasus narkotika, 13 kasus perkara orang dan harta benda (Oharda), 12 kasus tindakan pidana umum lainnya (TPUL).
Hakim Pengadilan Negeri Serui Roni Bahari, turut menyaksikan pemusnahan. Tak ketinggalan, Kepala Lapas Kelas IIB Serui Mastur serta jajaran Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen.
Kajari Kepulauan Yapen, Agus Khausal Alam, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 29 perkara. Selain narkotika, ada juga kasus pencurian, penganiayaan, KDRT, hingga kekerasan seksual.
“Kami baru saja melakukan pemusnahan barang bukti yang sudah Intracht diantaranya narkotika jenis ganja dan sabu seberat 2.000 gram lebih. Alhamdulillah pemusnahan ini tidak terlepas dari bantuan dan sinergitas dari pemerintah daerah bersama forkopimda serta stakeholder terkait,” ucapnya.
Agus mengimbau masyarakat Kabupaten Kepulauan Yapen untuk bergandengan tangan peduli dan membantu menekan kasus kriminalitas, khususnya pada generasi penerus bangsa.
“Paling utama saya butuhkan yakni kerja sama pihak keluarga maupun lingkungan sekitar. Ini untuk mewujudkan rasa peduli sesama serta dibantu tokoh agama dan tokoh masyarakat demi generasi emas Indonesia di masa depan,” katanya. *** (Ainun Faathirjal)