Menu ✖

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

POLITIK · 17 Oct 2024 17:28 WIT

Bawaslu Papua Terima Laporan Pelanggaran Kampanye di 2 Daerah


					Komisioner Bawaslu Papua, Yofrey Piryamta. (KabarPapua.co/Imelda) Perbesar

Komisioner Bawaslu Papua, Yofrey Piryamta. (KabarPapua.co/Imelda)

KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Papua menerima dua laporan pelanggaran kampanye di Kabupaten Supiori dan Biak Numfor.

Laporan tersebut berkaitan dengan tabrakan jadwal kampanye hingga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini diungkapkan Komisioner Bawaslu Papua, Yofrey Piryamta di Jayapura, Kamis 17 Oktober 2024.

Yofrey menyebut, laporan di Kabupaten Supiori soal tabrakan jadwal kampanye sudah diselesaikan oleh Bawaslu setempat. Ia juga sudah meminta Bawaslu Supiori untuk berkoordinasi dengan KPU.

Demikian pula menyangkut netralitas ASN di Kabupaten Biak Numfor. “Untuk di daerah lain belum tetapi ada satu sudah ada rekomendasi dari Bawaslu Biak Numfor berkaitan dengan netralitas ASN,” ujarnya.

Yofrey menjelaskan, Bawaslu akan menyurati dan mengimbau pasangan calon dan tim pemenangan untuk memasang alat peraga sesuai tempatnya. Hal ini juga mengacu  PKPU bahwa jika terdapat kesalahan atau pelanggaran selama masa kampanye.

“Jadi memang kami mengingatkan bahwa ada alat peraga yang dipasang tidak sesuai tempat. Karena hal ini juga berkaitan dengan tata ruang kota, kalau sudah di pasang di pohon, tiang listrik dan di fasilitas publik itu kan harus di tertibkan,” katanya.

Bawaslu Papua juga akan berkoordinasi dengan KPU dan  Satpol PP untuk melakukan penertiban apabila imbauan untuk paslon tidak dilaksanakan.

“Inilah kewenangan kami untuk menyampaikan untuk menertibkan alat peraga kampanye. Sebenarnya tidak ada sanksi apa-apa sih, hanya kami mengingatkan saja,” ungkapnya.

Ia meminta jajaran Bawaslu di kabupaten dan kota agar dapat melakukan pengawasan melekat terhadap pelaksanaan kampanye. “Kami juga telah menyampaikan surat imbauan kepada paslon dan tim pemenangan agar patuh terhadap aturan,” pungkasnya. *** (Imelda)

Artikel ini telah dibaca 156 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Sinergi Pusat dan Daerah, Pembangunan Jalan Trans Waropen Diharapkan Berlanjut

29 October 2026 - 23:56 WIT

Tonny Tesar Tinjau Pembangunan Tongkonan IKT di Waropen

29 October 2026 - 23:42 WIT

Tonny Tesar Tinjau Pembangunan Rumah Sakit Rodo Fabo Waropen

29 October 2026 - 23:38 WIT

Inilah Alasan Pembentukan Provinsi Papua Utara

29 October 2026 - 23:29 WIT

Tonny Tesar Serap Aspirasi Kebutuhan Pembangunan Sekolah Jenjang SMP dan SMA

29 October 2026 - 22:11 WIT

Reses di Kepulauan Yapen, Tonny Tesar Dorong Pembangunan Gereja dan Jalan

27 October 2026 - 20:51 WIT

Trending di KABAR KEPULAUAN YAPEN