KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Ratusan sopir angkutan kota (Angkot) melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Perhubungan Provinsi Papua, Senin 7 Oktober 2024.
Sopir angkut yang merupakan pengemudi taksi konvensional dari Kabupaten Jayapura dan Kota Jayapura, menyerukan beberapa tuntutan. Salah satunya mendesak pemerintah memberlakukan Surat Keputusan Gubernur Papua.
“Segera berlakukan Surat Keputusan Gubernur Papua Nomor 188.4/147/Tahun 2024. Apabila kendaraan Maxim tidak mau menjalankan surat keputusan gubernur, pemerintah harus mengambil langkah. Bekukan aplikasi kendaraan Maxim di Provinsi Papua,” kata para sopir.
Pendemo juga meminta pemerintah menertibkan kendaraan Maxim yang parkir di bahu jalan atau tempat keramaian. Hal ini karena kendaraan Maxim menimbulkan kemacetan lalu lintas.
“Jumlah armada kendaraan Maxim yang beroperasi mencapai 300 unit. (Ini) sesuai dengan kesepakatan yang meliputi kota Jayapura, kabupaten Jayapura dan kabupaten Keerom,” tulis sopir dalam baliho.
Menanggapi aksi demo sopir angkot, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua, David Telenggen melakukan audiensi. Ia menyampaikan akan meminta rekomendasi pemerintah daerah atau Gubernur Papua untuk aplikasi Maxim di Papua segera dibekukan atau dihapus.
“Kami mendukung tuntutan kalian karena kejadian seperti ini sudah sering terjadi oleh pihak Maxim yang tidak pernah mentaati atau menjalankan peraturan yang disepakati,” ujar David.
David menyebut Papua tidak membutuhkan transportasi online, karena sudah banyak taksi konvensional atau umum. “Papua hanya ada transportasi konvensional saja,” katanya.
Menurut dia, transportasi online dianggap mengurangi pendapatan sopir angkutan umum yang berdampak pada kesejahteraan mereka.
“Kami akan segera menindak lanjuti permasalahan ini. Semoga apa yang menjadi tuntutan kalian bisa cepat terealisasi sesuai yang diharapkan,” pungkasnya. *** (Natalya Yoku)