KABARPAPUA.CO, Sentani – Tim Opsnal Polres Jayapura berhasil meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di depan Hotel Merbau, Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Minggu 15 September 2024.
Pelaku berinisial RPN (37) ditangkap di depan Pert Shop Jalan Polomo, Sentani. Polisi menemukan sejumlah barang bukti hasil curian di area Tempat Pemakaman Umum (TPU) Polomo Sentani.
Kapolres Jayapura, AKBP Umar Nasatekay, melalui Kasat Reskrim AKP Aryya Nusa Hindrawan, menyampaikan terungkapnya kasus ini berkat informasi warga setempat.
“Begitu mendapatkan informasi terkait aktivitas mencurigakan, tim langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku di depan Pert Shop Jalan Polomo, Sentani. Pelaku kemudian kami bawa ke Polres Jayapura untuk menjalani proses interogasi lebih lanjut,” jelas Aryya.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah menyembunyikan barang bukti di beberapa lokasi. Berdasarkan keterangan tersebut, polisi melakukan penggeledahan di TPU Polomo Sentani dan menemukan iPhone XR milik korban.
Selain itu, aparat juga menyita sepeda motor yang digunakan oleh pelaku saat beraksi. Kemudian, handphone Realme 8, serta pakaian yang dikenakan pelaku pada saat melakukan kejahatan.
“RPN diketahui sudah tiga kali melakukan aksinya di wilayah Sentani, namun kami baru menerima satu laporan polisi,” kata Aryya.
Saat ini, polisi telah mengamankan iPhone XR dan iPhone 8+, sepeda motor, serta pakaian pelaku sebagai barang bukti. Sementara itu, uang hasil kejahatan sebesar Rp 102 ribu sudah digunakan pelaku untuk keperluan pribadi.
“RPN dijerat dengan Pasal 365 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 9 tahun,” pungkasnya. *** (Achmad Syaiful)