Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

PERISTIWA · 16 Sep 2024 22:45 WIT

Polres Jayapura Ringkus Spesialis Curas, iPhone Curian Disembunyikan di Kuburan


					Polres Jayapura merilis pengungkapan kasus curas. (Humas Polda Papua) Perbesar

Polres Jayapura merilis pengungkapan kasus curas. (Humas Polda Papua)

KABARPAPUA.CO, Sentani – Tim Opsnal Polres Jayapura  berhasil meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di depan Hotel Merbau, Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Minggu 15 September 2024.

Pelaku berinisial RPN (37) ditangkap di depan Pert Shop Jalan Polomo, Sentani. Polisi menemukan sejumlah barang bukti hasil curian di area Tempat Pemakaman Umum (TPU) Polomo Sentani.

Kapolres Jayapura, AKBP Umar Nasatekay, melalui Kasat Reskrim AKP Aryya Nusa Hindrawan, menyampaikan terungkapnya kasus ini berkat informasi warga setempat.

“Begitu mendapatkan informasi terkait aktivitas mencurigakan, tim langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku di depan Pert Shop Jalan Polomo, Sentani. Pelaku kemudian kami bawa ke Polres Jayapura untuk menjalani proses interogasi lebih lanjut,” jelas Aryya.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah menyembunyikan barang bukti di beberapa lokasi. Berdasarkan keterangan tersebut, polisi melakukan penggeledahan di TPU Polomo Sentani dan  menemukan iPhone XR milik korban.

Selain itu, aparat juga menyita sepeda motor yang digunakan oleh pelaku saat beraksi. Kemudian, handphone Realme 8, serta pakaian yang dikenakan pelaku pada saat melakukan kejahatan.

“RPN diketahui sudah tiga kali melakukan aksinya di wilayah Sentani, namun kami baru menerima satu laporan polisi,” kata Aryya.

Saat ini, polisi telah mengamankan iPhone XR dan iPhone 8+, sepeda motor, serta pakaian pelaku sebagai barang bukti. Sementara itu, uang hasil kejahatan sebesar Rp 102 ribu  sudah digunakan pelaku untuk keperluan pribadi.

“RPN dijerat dengan Pasal 365 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 9 tahun,” pungkasnya. *** (Achmad Syaiful)

Artikel ini telah dibaca 105 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Polda Papua Perketat Pengamanan Debat Kedua Pilgub 2024

9 November 2024 - 23:24 WIT

Polsek Muara Tami Polda Papua Sambangi Pekerja Timbunan Jalan

9 November 2024 - 22:32 WIT

Satgas Ops Damai Cartenz Dapat Apresiasi karena Jaga Papua dari Teror KKB

9 November 2024 - 17:34 WIT

Tim PRC Polres Sarmi Polda Papua Gencarkan Patroli Dialogis di Daerah Rawan

8 November 2024 - 17:29 WIT

Polres Puncak Jaya Polda Papua Kawal Ketat Kedatangan Logistik Pilkada

8 November 2024 - 17:17 WIT

Jatanras Polda Papua Gelar Rekonstruksi Pembobolan Konter HP

7 November 2024 - 18:56 WIT

Trending di PERISTIWA