Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

KABAR KEPULAUAN YAPEN · 31 Jul 2024 00:15 WIT

Dinas PUPR Yapen Gelar FGD Pemanfaatan Tata Ruang Wilayah 2 Distrik


					Foto bersama pembukaan FGD RDTR 2024 di Gedung Silas Papare Serui, Kepulauan Yapen, Selasa 30 Juli 2024. (KabarPapua.co/Ainun Faathirjal) Perbesar

Foto bersama pembukaan FGD RDTR 2024 di Gedung Silas Papare Serui, Kepulauan Yapen, Selasa 30 Juli 2024. (KabarPapua.co/Ainun Faathirjal)

KABARPAPUA.CO, Serui –  Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)  Kepulauan Yapen menggelar Focus Group Discussion (FGD) Pemanfaatan Tata Ruang Wilayah.

FGD berlangsung di Gedung Silas Papare Serui, Selasa 30 Juli 2024. Asisten II Setda Kepulauan Yapen, Oktavianus Ayorbaba membuka resmi FGD dalam rangka penyusunan materi teknis dan Peta Dasar Detail Tata Ruang (RDTR) di Wilayah perkotaan pada Distrik Yapen Selatan dan Distrik Anotaurei.

FGD adalah mengumpulkan data primer, menjaring aspirasi masyarakat dan stakeholder di Distrik Yapen Selatan dan Distrik Anotaurei yang terkait dengan penataan ruang.  Diskusi bersama insan terkait perencanaan tata ruang berupa kebijakan maupun program yang akan dilaksanakan di wilayah perencanaan.

Penjabat Bupati Kepulauan Yapen, Suzana Wanggai, menyebut diskusi ini memiliki nilai strategis. Salah satunya sebagai pemenuhan data yang berfungsi sebagai kendali pemanfaatan ruang.

Selain itu juga acuan kegiatan pemanfaatan ruang, acuan penerbitan izin pemanfaatan ruang dan acuan penyusunan rencana tata bangunan dan lingkungan. Suzana berharap diskusi ini dapat berjalan dengan lancar serta membuahkan hasil.

Kepala Dinas PUPR Kepulauan Yapen, Melantono, menyampaikan bahwa kegiatan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Tata Ruang RDTR yang berkaitan erat dengan proses pemanfaatan ruang.

“Daerah diwajibkan mengintegrasikan RTDR ke dalam sistem online OSS berbasis resiko dalam bentuk digital yang erat kaitanya dengan perizinan pembangunan gedung dan sertifikat layak uji yang sering dikenal Izin Mendirikan Bangunan (IMB),” kata Melantono dalam sambutan dibacakan Kepala Bidang Sumber Daya Air (PUPR) Losi Rinus Mendaun, ST.

FGD dilaksanakan secara daring bersama tim penyusun yakni dari konsultan beserta dari Tim Kementerian ATR/BPR yang merupakan lanjutan pelaksanaan laporan Mei  2024.

Ia berharap melalui FGD dapat memberikan masukan dan saran terkait isu strategis demi mewujudkan RDTR yang berkualitas. *** (Ainun Faathirjal)

Artikel ini telah dibaca 236 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Waket II DPRK Kepulauan Yapen Soroti Renovasi Sekolah yang Belum Rampung

23 January 2026 - 23:21 WIT

Pesan Penting Wabup Yapen saat Penyerahan DPA hingga SK Plt OPD

23 January 2026 - 15:55 WIT

Waket II DPRK Kepulauan Yapen Tinjau Rumah Tak Layak Huni di Kandowarira

22 January 2026 - 22:01 WIT

Pengembangan Kakao, Petani Apresiasi Langkah Pemkab Kepulauan Yapen 

21 January 2026 - 22:13 WIT

TKG Belum Terbayarkan, Komisi C DPRK Kepulauan Yapen Gelar RDP 

21 January 2026 - 21:51 WIT

Kembangkan Kakao Berkelanjutan, Pemkab Kepulauan Yapen Gandeng Investor

21 January 2026 - 13:28 WIT

Trending di BISNIS