KABARPAPUA.CO, Serui – Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kepulauan Yapen menggelar Focus Group Discussion (FGD) Pemanfaatan Tata Ruang Wilayah.
FGD berlangsung di Gedung Silas Papare Serui, Selasa 30 Juli 2024. Asisten II Setda Kepulauan Yapen, Oktavianus Ayorbaba membuka resmi FGD dalam rangka penyusunan materi teknis dan Peta Dasar Detail Tata Ruang (RDTR) di Wilayah perkotaan pada Distrik Yapen Selatan dan Distrik Anotaurei.
FGD adalah mengumpulkan data primer, menjaring aspirasi masyarakat dan stakeholder di Distrik Yapen Selatan dan Distrik Anotaurei yang terkait dengan penataan ruang. Diskusi bersama insan terkait perencanaan tata ruang berupa kebijakan maupun program yang akan dilaksanakan di wilayah perencanaan.
Penjabat Bupati Kepulauan Yapen, Suzana Wanggai, menyebut diskusi ini memiliki nilai strategis. Salah satunya sebagai pemenuhan data yang berfungsi sebagai kendali pemanfaatan ruang.
Selain itu juga acuan kegiatan pemanfaatan ruang, acuan penerbitan izin pemanfaatan ruang dan acuan penyusunan rencana tata bangunan dan lingkungan. Suzana berharap diskusi ini dapat berjalan dengan lancar serta membuahkan hasil.
Kepala Dinas PUPR Kepulauan Yapen, Melantono, menyampaikan bahwa kegiatan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Tata Ruang RDTR yang berkaitan erat dengan proses pemanfaatan ruang.
“Daerah diwajibkan mengintegrasikan RTDR ke dalam sistem online OSS berbasis resiko dalam bentuk digital yang erat kaitanya dengan perizinan pembangunan gedung dan sertifikat layak uji yang sering dikenal Izin Mendirikan Bangunan (IMB),” kata Melantono dalam sambutan dibacakan Kepala Bidang Sumber Daya Air (PUPR) Losi Rinus Mendaun, ST.
FGD dilaksanakan secara daring bersama tim penyusun yakni dari konsultan beserta dari Tim Kementerian ATR/BPR yang merupakan lanjutan pelaksanaan laporan Mei 2024.
Ia berharap melalui FGD dapat memberikan masukan dan saran terkait isu strategis demi mewujudkan RDTR yang berkualitas. *** (Ainun Faathirjal)