Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

PERISTIWA · 29 Jul 2024 19:03 WIT

Pemuda Rudapaksa Wanita Muda di Kota Jayapura, Ngaku Baru Sekali Beraksi


					Kapolsek Heram, Iptu Bernadus Y.Ick merilis kasus rudapaksa wanita muda, Senin 29 Juli 2024. (Humas Polresta) Perbesar

Kapolsek Heram, Iptu Bernadus Y.Ick merilis kasus rudapaksa wanita muda, Senin 29 Juli 2024. (Humas Polresta)

KABARPAPUA.COKota Jayapura – Aparat Kepolisian Sektor Heram menangkap seorang pemuda berinisial NA (24) atas dugaan tindak pidana rudapaksa terhadap wanita muda berinisial RT (21) pada Minggu 19 Mei 2024.

Aksi rudapaksa terjadi di sebuah kamar kost di Kampung Buton, Perumnas II, Kelurahan Yabansai, Distrik Heram, Kota Jayapura, Papua. Kejadian tersebut telah dilaporkan ke Polsek Heram atas perbuatan cabul pada 22 Mei 2024.

Kapolsek Heram, Iptu Bernadus Y.Ick dalam keterangan tertulis menjelaskan penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi yang diperoleh Tim Opsnal Polsek Heram. Dalam informasi, pelaku tengah berkendara menggunakan mobil pikap di kawasan Expo Waena.

“Jadi dari informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Heram dibantu dengan anggota penjagaan Polsek Heram bergerak menuju TKP (Tempat Kejadian Perkara). Saat proses penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan terhadap anggota,” kata Bernadus.

Dari pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencabulan terhadap seorang wanita di Kampung Buton, Perumnas II, Kelurahan Yabansai, Distrik Heram, Kota Jayapura. Pelaku mengaku aksi pertama kali melakukan aksi tersebut.

“Jadi pelaku dan korban ini tidak mempunyai hubungan sama sekali, dan aksinya ini baru pertama kali dilakukan. Pelaku sempat menganiaya korban agar dapat bersetubuh dengannya,” ungkapnya.

Saat ini, pelaku setelah mendekam di rumah tahanan Polsek Heram. Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. *** (Imelda)

Artikel ini telah dibaca 54 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Isu Negatif Masif Disebar Jelang Hari HAM, Begini Seruan Tokoh Agama Papua

5 December 2025 - 22:18 WIT

Jaga Ketenangan Jelang Hari HAM, Kepala Suku Puncak: Sambut Bulan Suka Cita dengan Damai

5 December 2025 - 01:37 WIT

Patroli Skala Besar Kamtibmas Lokal Papua: Situasi Kondusif

1 December 2025 - 21:10 WIT

Salat Gaib Serentak Polda Papua, Dukungan Moral untuk Saudara di Sumatera

1 December 2025 - 19:35 WIT

Tokoh Pemuda Papua Ingatkan Mahasiswa Hindari Ajakan Provokatif

30 November 2025 - 14:47 WIT

Jelang 1 Desember, LMA Jayawijaya: Sambut Natal dengan Damai Sukacita

30 November 2025 - 11:14 WIT

Trending di PERISTIWA