Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

PERISTIWA · 29 Jul 2024 19:03 WIT

Pemuda Rudapaksa Wanita Muda di Kota Jayapura, Ngaku Baru Sekali Beraksi


					Kapolsek Heram, Iptu Bernadus Y.Ick merilis kasus rudapaksa wanita muda, Senin 29 Juli 2024. (Humas Polresta) Perbesar

Kapolsek Heram, Iptu Bernadus Y.Ick merilis kasus rudapaksa wanita muda, Senin 29 Juli 2024. (Humas Polresta)

KABARPAPUA.COKota Jayapura – Aparat Kepolisian Sektor Heram menangkap seorang pemuda berinisial NA (24) atas dugaan tindak pidana rudapaksa terhadap wanita muda berinisial RT (21) pada Minggu 19 Mei 2024.

Aksi rudapaksa terjadi di sebuah kamar kost di Kampung Buton, Perumnas II, Kelurahan Yabansai, Distrik Heram, Kota Jayapura, Papua. Kejadian tersebut telah dilaporkan ke Polsek Heram atas perbuatan cabul pada 22 Mei 2024.

Kapolsek Heram, Iptu Bernadus Y.Ick dalam keterangan tertulis menjelaskan penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi yang diperoleh Tim Opsnal Polsek Heram. Dalam informasi, pelaku tengah berkendara menggunakan mobil pikap di kawasan Expo Waena.

“Jadi dari informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Heram dibantu dengan anggota penjagaan Polsek Heram bergerak menuju TKP (Tempat Kejadian Perkara). Saat proses penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan terhadap anggota,” kata Bernadus.

Dari pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencabulan terhadap seorang wanita di Kampung Buton, Perumnas II, Kelurahan Yabansai, Distrik Heram, Kota Jayapura. Pelaku mengaku aksi pertama kali melakukan aksi tersebut.

“Jadi pelaku dan korban ini tidak mempunyai hubungan sama sekali, dan aksinya ini baru pertama kali dilakukan. Pelaku sempat menganiaya korban agar dapat bersetubuh dengannya,” ungkapnya.

Saat ini, pelaku setelah mendekam di rumah tahanan Polsek Heram. Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. *** (Imelda)

Artikel ini telah dibaca 65 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Polres Nabire Ungkap Kasus Pembunuhan Remaja Putri yang Jasadnya Terbakar

31 July 2026 - 22:41 WIT

Penumpang KM Sabuk Nusantara 75 Dilaporkan Jatuh dalam Pelayaran Lobo-Poumako

30 July 2026 - 18:17 WIT

Polisi Grebek Pabrik Sopi dan Sagero Rumahan di Merauke

30 July 2026 - 17:25 WIT

Kapolres Kaimana Imbau Bijak Bermedia Sosial, Hindari Unggahan Berpotensi Langgar Hukum

30 July 2026 - 09:46 WIT

1000 Aparat Keamanan Gabungan Bersiaga Antisipasi Unjuk Rasa di Jayapura

29 July 2026 - 16:12 WIT

Suhardin, Nelayan yang Hilang di Kaimana Ditemukan

29 July 2026 - 15:02 WIT

Trending di PERISTIWA